26 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Tak Sekadar Kafe, Kedai Kopi Law Layani Konsultasi Hukum Gratis

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tidak sekadar kafe, Kedai Kopi Law menyediakan konsultasi hukum secara gratis. Bahkan akan memberi pendampingan bagi warga yang kesulitan biaya.

Pemilik Kedai Kopi Law, Hendra Wijaya yang juga seorang advokat mengatakan, kedai kopi miliknya di dirikan sebagai sebagai wadah konsultasi dan pemberian bantuan hukum.

“Jadi bisa makan, ngopi, sekaligus bisa melakukan konsultasi hukum bagi masyarakat  yang membutuhkan. Terutama bagi masyarakat kecil yang merasa diperlakukan tidak adil tapi selama ini berat di biaya,” ujar Hendra pada RADARSEMARANG.COM.

Dalam melayani masyarakat, Hendra menurunkan empat orang advokat. Mereka bernaung di bawahnya untuk menghadapi segala persoalan hukum yang dialami oleh orang-orang yang berkonsultasi dengannya.

Tak pilih-pilih masalah, semua dilayani. Mulai dari pemecatan dari pekerjaan, perceraian, perkara narkotika, dampak pandemi Covid-19, kredit macet, hingga penipuan.

“Di cafe ini, semua masalah hukum akan mudah menemukan titik terang. Lebih baik cari solusi di meja makan, daripada di meja hijau,” imbunya.

Hendra berharap, Kedai Kopi Law yang beralamat di Jalan Seroja III Semarang Tengah, dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat. Khususnya bagi orang-orang yang selama membutuhkan bantuan hukum namun terkendala oleh biaya.

“Akan kami bantu dan akan kami dampingi sampai akhir, terutama pada kasus-kasus menyangkut rasa keadilan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang banyak terjadi di masa pandemi Covid-19,” ucapnya.

Salah satu pengunjung kafe, Bayu mengaku kedatangannya di kedai kopi law ini bukan hanya sekedar nongkrong atau meminum kopi saja. Melainkan ikut menikmati fasilitas konsultasi hukum yang disediakan oleh pemilik dan pengelola.

“Iya tadi sekalian curhat sama Pak Hendra, mau minta tolong, soalnya saya dan kawan – kawan yang lain kena PHK sepihak tanpa mendapatkan hak-hak saya,” jelasnya. (ifa/zal/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya