RADARSEMARANG.COM, Semarang – Gabungan Penyelenggara Pernikahan Semarang (GPPS) mendeklarasikan pernikahan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Deklarasi tersebut dilaksanakan di Hall Horison 1, Hotel Horison Nindya Semarang, Jumat (26/6/2020).
Deklarasi tersebut dihadiri anggota GPPS, meliputi Ikatan Pengusaha Jasa dan Perlengkapan Pesta (Ikapesta), Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (Harpi Melati), Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (PPJI), Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Indonesia (Aspedi), Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia (Hastana), Ikatan Pendukung Acara Pernikahan Semarang (IPAPIS), Semarang Makeup Artis Community (SEMUA), Semarang Wedding Community (SWC), Komite Musik Dekase, dan Serikat Musisi Indonesia Semarang (SMI).
Ketua GPPS Nanang Khusnaini menjelaskan, deklarasi tersebut dilakukan demi menjawab impian para calon mempelai demi menyelenggarakan ritual pernikahan. Kuncinya pada pihak keluarga mempelai, sebelum akad wajib memeriksakan kondisi kesehatannya.
“Jadi GPPS sebagai fasilitator antara klien dengan pemerintah. Kami membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pernikahan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Kota Semarang, yakni 30 orang saja. Sejauh ini, kami sudah melakukan simulasi pernikahan sebanyak enam kali,” kata Nanang.
Pernikahan kurang lengkap jika tidak membahas katering. Lili Agus Gunarto, salah satu anggota PPJI menuturkan, alur penerapan katering di pernikahan meliputi pasokan makanan di pagi dan siang hari. Peralatan makan disemprot disinfektan. Perasmanan ditiadakan, diganti dengan pelayanan satu per satu oleh petugas. Makan diatur jaraknya dan pekerja wajib memakai masker, face shield, dan hand gloves.
“Produksi makanan disortir secara benar. Angkutan untuk memasok makanan disterilisasi satu hingga dua jam sebelum acara dimulai. Sup, nasi, lauk pauk, hingga dessert diatur oleh pelayan. Ada jarak antrean untuk mengambil makanan. Serta ada sekat untuk tamu dan pelayan agar tidak bersentuhan secara langsung,” beber Lili.
Ketua Hastana Jateng Nur Kholiq mengungkapkan, sebagai vendor yang bergelut di bidang pranatacara tidak bisa dilepaskan dari momen sakral pernikahan. “Pedoman kami adalah mengikuti tata tertib yang berlaku di setiap wilayah. Selain itu, kami komunikasikan dulu dengan calon pengantinnya,” tuturnya. (avi/ida/bas)