RADARSEMARANG.COM, Semarang – Heri Sugiarto alias HS, 43, laki-laki yang disergap saat melakukan aksi kejahatan penipuan motor dengan modus menawari kerja akhirnya diserahkan ke markas Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) di Semarang. Hasil dari penyidikan kepolisian, pelaku merupakan TNI Gadungan.
“Setelah kami koordinasikan dengan Pomal itu ternyata gadungan. Sudah kami serahkan,” ungkap Kapolsek Candisari Iptu Suprianto kepada RADARSEMARANG.COM, Rabu (24/6/2020).
Suprianto menyebutkan pelaku mengakui aksi kejahatannya telah dilakukan dua bulan terakhir. Modusnya menawari kerja proyek dan selanjutnya berpura-pura meminjam motor korban untuk dibawa kabur. Hasil pemeriksaan sementara, ada lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Polsek Candisari.
“Barang bukti yang kami amankan dua unit sepeda motor Yamaha NMax sama Honda Beat. Rencananya mau dijual, yang satu belum sempat dijual dan yang satunya ada di TKP pada saat penangkapan,” katanya.
Pasca penangkapan dan pemeriksaan oleh Polsek Candisari, pelaku diserahkan ke markas Pomal di Jalan Kaligarang, Semarang, Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 01.30. Suprianto mengatakan, nantinya penanganan selanjutnya oleh Polrestabes Semarang. “Pertimbangannya karena ada pengakuan beberapa TKP di wilayah Kota Semarang,” pungkasnya.
Terpisah, Dandenpom Lanal Semarang Mayor Arianto mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ternyata HS merupakan warga Sukamanah, Jonggol, Bogor. Pria tersebut mengaku sebagai anggota TNI AL berpangkat Peltu yang berdinas di Satuan Pasukan Katak (Sat Paska) Armada Barat.
“Saat ditangkap dan diamankan di Polsek Candisari pelaku mengaku sebagai anggota TNI AL berpangkat Peltu, lengkap dengan Kartu Tanda Prajurit serta identitas. Namun setelah dilakukan interogasi mendalam, pelaku mengaku warga sipil,” kata Mayor Arianto yang didampingi Pasintel Mayor Laut Asrul Syahban di Mako Pomal Semarang.
Mayor Arianto menyebutkan HS mengaku mendapatkan Kartu Prajurit melalui scan dan memalsukan identitas. Penangkapan ini sekaligus sebagai klarifikasi pihak Lanal Semarang kepada masyarakat bahwa pelaku bukan merupakan anggota TNI AL maupun sebagai pecatan. Melainkan warga sipil.
“Pengakuanya ia sudah lima kali melakukan penipuan dengan modus meminjam motor, namun tidak dikembalikan. Sebelumnya ia menjanjikan para korbannya pekerjaan,” imbuhnya.
Selanjutnya, pelaku akan diserahkan kembali ke unit Resmob Polrestabes Semarang untuk dilakukan pengembangan kasusnya. Pelaku HS mengakui perbuatannya telah memalsukan nama orang lain.
“Tahun 2017 ada e-KTP masal. Kemudian ada pekerjaan lain. Lalu saya mengajukan ke kecamatan kok malah susah. Saya daftar driver online, daftar SKCK gak bisa. Kemudian menemukan identitas itu, saya ganti untuk kerja sebagai driver online. Memang saya menggelapkan motor dan saya pemborong,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, HS ditangkap di wilayah Jalan Jangli Tlawah II Kecamatan Candasari, Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 08.00. Saat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Candisari, pelaku sempat melakukan perlawanan. (mha/ida/bas)