RADARSEMARANG.COM, Semarang – Takmir Masjid Besar Terboyo membantah bahwa akad nikah yang menjadi klaster penyebaran Covid-19 dilakukan di masjid setempat. Yang benar, pernikahan warga Kelurahan Tambakrejo RT 7 RW 1, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang tersebut dilakukan di rumah mempelai wanita.
Seperti diberitakan sebelumnya, muncul klaster baru penyebaran Covid-19 di Kota Semarang, yakni di acara akad nikah. Hal ini diungkapkan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat jumpa pers, Sabtu (20/6/2020) lalu. Wali kota mengatakan, jika akad nikah yang tak mentaati protokol kesehatan itu dilakukan di sebuah masjid. Pernikahan tersebut kemudian menjadi klaster baru penularan Covid-19 di Kota Lunpia.
“Memang benar nikahnya hari Kamis tanggal 11 Juni 2020, dan saya pun hadir, tapi prosesi akadnya tidak di masjid,” tegas Ketua Takmir Masjid Besar Terboyo A. Syukri Ghozaly kepada RADARSEMARANG.COM, Senin (22/6/2020)
Didampingi Wakil Ketua Takmir Ahmad Khotib, ia menjelaskan bahwa akad nikah tidak dilaksanakan di Masjid Besar Terboyo, melainkan di rumah mempelai wanita yang letaknya dekat dengan masjid. “Jadi, di berita itu tidak benar,” katanya.
Ahmad Khotib menambahkan bahwa pernyataan dari warga sekitar yang bernama Nuraini (kemarin tertulis Nuryati, Red), 38, adalah salah. Khotib menjelaskan bahwa Nuraini bukan warga asli Tambakrejo, sehingga tidak terlalu mengetahui apa yang terjadi.
Ia juga keberatan dengan pemuatan foto Masjid Besar Terboyo dalam pemberitaan kemarin. “Kami keberatan dengan berita peristiwa Covid-19 yang mengkaitkan dengan Masjid Besar Terboyo,”tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam membenarkan bahwa akad nikah memang dilaksanakan di rumah mempelai wanita. Namun demikian, ia menjelaskan bahwa dari acara pernikahan tersebut setelah dilakukan swab test terdapat sepuluh orang yang dinyatakan positif Covid-19.
“Itu awal mulanya adiknya mengeluh sakit, dibawa ke RS ternyata diketahui confirm positif. Kemudian ibunya, terus bapaknya kemarin kondisinya sempat berat,” ujarnya.
Menanggapi adanya klaster baru pernikahan, Hakam menjelaskan bahwa sebenarnya pihaknya telah komunikasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk sama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ia mengatakan Dinas Kesehatan sebelumnya telah memberikan Perwal mengenai kapasitas ruang serta protokol keamanan lainnya.“Kami sudah kasih catatan di Perwal. Kalau yang hadir lebih dari kapasitas ruang Pak Naif tidak boleh menikahkan,” katanya.
Semantara itu, jauh-jauh hari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah telah mensosialisasikan penyelenggaraan pernikahan saat pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Jateng Muh Arifin menuturkan, ada beberapa syarat yang perlu dipatuhi dalam menggelar pernikahan saat pandemi. Seperti pembatasan jumlah calon pengantin (catin) yang menikah setiap harinya, penyediaan alat pelindung diri (APD) bagi penghulu luar balai, pembatasan pendamping catin maksimal 10 orang saja, tidak bersentuhan dalam menikahkan catin, dan masih banyak lainnya. Hal tersebut semata-mata agar dapat menerapkan protokol kesehatan guna menghindari persebaran Covid-19 di saat penyelenggaraan pernikahan. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat dapat mamatuhi dan memahami aturan tersebut. Agar keselamatan bersama dapat terjamin.
“Jadi jika pelaksanaan pernikahan tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan, bisa saja penyelenggaraan dapat dibatalkan. Demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Dalam Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2020 pasal 13 ayat 2 disebutkan mekanisme pelaksanaan kegiatan pernikahan saat pandemi. Yakni, dengan tetap menerapakan protokol kesehatan dan social distancing serta jumlah tamu yang datang tidak boleh lebih dari 50 persen dari daya tampung gedung atau paling banyak 50 orang.
Di sisi lain, Gabungan Pengusaha Pernikahan Semarang (GPPS) semakin memperketat pengawasan penyelenggaraan pernikahan di Kota Semarang. Hal tersebut menyusul adanya klaster baru dari acara pernikahan di Kota Lunpia, yang membuat keluarga pengantin dan para undangan yang datang terpapar Covid-19 bahkan hingga meninggal dunia.
Humas GPPS Nanang Khusnaini menuturkan, penyelenggaraan pernikahan new normal yang aman selama pandemi bukan hanya menjadi tanggung jawabnya saja. Namun juga seluruh elemen masyarakat. Pasalnya, meskipun semua protokol kesehatan dalam pernikahan telah dilakukan oleh semua vendor, namun jika tidak diikuti peran serta masyarakat, maka tetap saja potensi penyebaran Covid-19 masih terbuka lebar. Mengingat elemen pernikahan tidak hanya dari vendor saja. Namun juga dari pihak keluarga maupun tamu undangan.
“Makanya kejujuran dari tamu dan keluarganya mengenai kondisi kesehatan mereka sangat penting. Agar perisitiwa semacam ini tidak terjadi lagi,” katanya.
Tidak hanya vendor dan masyarakat saja, menurutnya, calon pengantin pun memiliki kewajiban yang sama. Dengan proaktif dalam upaya menjamin keamanan penyelengaraan pernikahan. Karena bagaimanapun mereka yang mengetahui siapa saja dan berapa yang akan hadir dalam pernikahannya. Sehingga penting bagi mereka untuk memahami dan mengetahui aturan dari pemerintah. Agar dapat melakukan pembatasan tamu undangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Catin pun juga harus proaktif memilih vendor yang jelas dan benar menaati SOP kesehatan. Sehingga jika dari pihak catin dan vendor saling melakukan langkah pencegahan, Insya’ Allah semua akan aman dari pandemi,” lanjutnya.
Dengan adanya kejadian ini, tidak memungkiri banyak pengusaha jasa pernikahan yang mendapat pukulan besar. Mengingat upaya mereka dalam menyakinkan masyarakat bahwa pernikahan dalam pandemi tetap aman jelas sia-sia. Karena itu, pihaknya berusaha sekuat tenaga untuk mengajak para pengusaha agar tetap bersemangat. Dan menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran agar dapat bangkit dan terus menyempurnakan skema pernikahan new normal yang lebih baik ke depannya. Sehingga kejadian seperti ini tidak perlu terulang kembali.
“Tentu saja tak henti-hentinya kita selalu ingatkan ke semua vendor tidak hanya anggota saja untuk terus menjaga protokol kesehatan dalam penerapan pernikahan new normal. Sehingga kasus ini tidak perlu terjadi lagi ke depan. Dan acara pernikahan tetap terjamin aman meskipun di tengah pandemi saat ini,” harapnya. (nor/akm/aro)