RADARSEMARANG.COM, Semarang – Setelah tertunda hingga tiga bulan akibat pandemi Covid-19, akhirnya tahapan Pilkada serentak 2020 di 21 kabupaten/kota di Jateng, termasuk Kota Semarang, kembali dilaksanakan. Tahapan ini dijalankan menyusul keluarnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020. Dalam PKPU itu dijelaskan tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Dalam Pilwalkot 2020 mendatang, KPU Kota Semarang akan menambah 619 tempat pemungutan suara (TPS). Sebelum pendemi, KPU Kota Semarang membentuk 3.000 TPS, kemudian ditambah 619 TPS menjadi 3.619 TPS yang tersebar di 16 kecamatan.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Cassandra Gultom menjelaskan, jika keputusan menambah TPS ini diambil dari keluarnya PKPU Nomor 5 Tahun 2020 beberapa hari lalu, di mana salah satu poinnya mengatur jumlah TPS hanya dibatasi 500 pemilih, revisi sebelumnya dari 800 pemilih per TPS. Hal ini sebagai bentuk social distancing selama pandemi Covid-19.
“Jumlah pemilih di setiap TPS di Semarang kurang dari 800 pemilih, sehingga kita menambah 619 TPS lagi dalam Pilwalkot yang rencananya akan digelar 9 Desember mendatang,” katanya saat ditemui RADARSEMARANG.COM di sela sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang 2020 di Kantor KPU Kota Semarang, Senin (15/6).
Penambahan TPS ini, lanjut dia, untuk berjaga-jaga jika ada penambahan misalnya di rumah sakit. Sebelumnya pemilih di rumah sakit dilakukan oleh TPS terdekat. “Petugasnya pun maksimal usianya 50 tahun, nggak boleh lebih,” tambahnya.
Adanya penambahan TPS ini, lanjut dia, tidak harus menambah anggaran Pilkada yang sebelumnya telah disetujui. Namun penambahan anggaran menurut dia tetap ada. Hal ini dikarenakan disesuikan dengan standar protokol kesehatan dalam penyelengaraan Pilkada yang dilakukan dalam situasi pendemi virus korona.
“Ini sesuai dengan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh KPU pusat, Bawaslu pusat, DPR RI, Kemendagri, Kemeterian Kuangan agar KPU daerah bisa mengajukan rasionalisasi anggaran Pilkada,” jelasnya.
Ia menyebut, KPU Kota Semarang mengajukan anggaran total Rp 30 miliar. Rinciannya, ke Pemerintah Pusat sebesar Rp 24 miliar melalui APBN, yang digunakan untuk kebutuhan standar protokol kesehatan di masing-masing TPS yang ada. Selain itu, KPU Kota Semarang juga mengajukan skema rincian penambahan lain sebesar Rp 6 miliar ke Pemerintah Kota Semarang.
“Jumlah tersebut cukup besar, karena diperuntukkan kebutuhan seperti pengadaan rapid test dan APD (alat pelindung diri) selama Pilwalkot 2020. Skema rincian Rp 6 miliar akan kita ajukan ke Pemkot Semarang, hanya untuk APD, misalnya masker, hand sanitizer, dan lainnya,” paparnya.
Jika dana anggaran rasionalisasi disetujui pemerintah pusat ataupun wilayah, Henry berharap agar anggaran yang cair bisa dalam bentuk barang langsung, sehingga KPU Kota Semarang bisa fokus menyelenggarakan Pilkada. “Dalam bentuk barang yang dibutuhkan, silakan bisa melalui Gugus Tugas Nasional atau Gugus Tugas Wilayah,” ujarnya.
Pada tahapan Pilkada Kota Semarang, KPU Kota Semarang telah melantik sebanyak 531 PPS yang dilaksanakan pada setiap kecamatan pada Senin (15/6/2020) secara pararel. “Pelantikan kita lakukan paralel, karena tidak boleh ada pengumpulan massa,”katanya.
Sementara sesuai dengan aturan yang ada, pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 4-6 September 2020, dan penetapan calon pada 23 September 2020, serta pencoblosan dilangsungkan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Terpisah, Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat mengatakan, tahapan pemilihan lanjutan dilaksanakan mulai Senin (15/6/2020), yakni dengan mulai pengaktifan kembali anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kemudian juga melaksanakan pelantikan anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara), verifikasi faktual persyaratan bakal pasangan calon perseorangan, pembentukan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) serta pelaksanaan pemutakhiran. “Juga penyusunan daftar pemilih,” katanya.
Dikatakan, secara serentak, mulai 15 Juni 2020 kemarin, seluruh petugas PPK dari 21 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada diaktifkan kembali masa kerjanya. Masa kerjanya terhitung mulai 15 Juni 2020 sampai 31 Januari 2021.
Dikatakannya, jumlah keseluruhan anggota PPK dari 21 kabupaten/kota sebanyak 1.715 orang untuk 343 kecamatan. Terkait dengan anggota PPS, lanjutnya, sebelum tahapan pilkada ditunda sepuluh kabupaten/kota telah melaksanakan pelantikan terhadap 8.014 anggota PPS.
Beberapa wilayah yang sudah melakukan pelantikan PPS, yakni Kabupaten Kebumen, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, Blora, Demak, Semarang, Kendal, Pekalongan, dan Pemalang. Sementara untuk pelantikan terhadap anggota PPS di 11 kabupaten/kota yang lain dilakukan pada 15 Juni 2020 ini secara serentak.
Adapun 11 wilayah yang saat ini baru melakukan pelantikan PPS, yaitu Purbalingga, Purworejo, Wonosobo, Klaten, Wonogiri, Grobogan, Rembang, Kota Magelang, Surakarta, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan. “Sebanyak 7.634 orang PPS dilantik secara serentak pada 15 Juni 2020 dengan protokol kesehatan,” ujarnya.
Dikatakannya, pelantikan dilakukan dengan menggunakan metode tatap muka maupun secara virtual, dengan menghadirkan petugas PPS secara bergelombang.
Sementara itu, tahapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) akan dimulai 24 Juni 2020 sampai 14 Juli 2020. Sedangkan pencocokan dan penelitian (coklit) akan dilaksanakan oleh PPDP mulai 15 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020.
“Untuk verifikasi faktual dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di tingkat desa/kelurahan akan dilaksanakan mulai 24 Juni sampai 12 Juli 2020,” katanya. (den/ewb/aro/bas)