31 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Kejari Semarang Musnahkan 521,487 Gram dan 359 Paket Sabu

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Barang bukti kejahatan dalam perkara narkotika/psikotropika, kesehatan, cukai dan senjata api, dimusnahkan oleh Kejaksan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Senin (15/6/2020) pagi.

Kepala Kejari Semarang Sumurung P Simaremare melalui Kepala Seksi Intel Subagyo Wijaya mengatakan, barang bukti dimusnahkan karena kasusnya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jenis barang bukti perkara narkotika dan kesehatan tersebut merupakan barang bukti dari 218 perkara pidana umum dan 1 perkara pidana khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah 521,487 gram dan 359 paket sabu-sabu, 28,487 kg ganja, 158,537 gram tembakau sintetis, 4 paket dan 286 butir pil ekstasi serta 32 butir pil Alphazolam. Kemudian ada 1.144 butir Trihexyphenidil, 828 butir Dextro, 170 butir Heximer, serta 1.450 butir pil warna kuning logo MF. Masih ditambah 790 pot, 63 botol, 39 karton, 163 box, dan 663 dos obat tanpa izin edar.

“Kami juga memusnahkan alat elektronik berupa handphone 102 buah, senjata api sejumlah 2 pucuk, 3 butir amunisi, 2 proyektil, 1 selongsong peluru, 5 buah senjata tajam serta memusnahkan bidang Kepabeanan berupa rokok tanpa cukai 86 karton (2.064.000 batang), dan kerupuk berbagai merk sebanyak 61 ikat,” imbuh Subagyo.

Pemusnahan barang terlarang tersebut berlangsung Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang, BNNP, dan TPA Jatibarang. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Badan Narkotika Provinsi Jawa tengah, Rupbasan Kelas I Semarang, KPPBC TMP A Semarang, serta para pegawai Kejaksaan Negeri Kota Semarang. (ifa/ton/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya