RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri di Kota Semarang akan dimulai 14-18 Juni mendatang. Sejumlah SD mulai melakukan persiapan. Salah satunya SD Kalibanteng Kidul 1 Semarang.
Sekolah ini menyediakan empat ruang khusus PPDB bagi orangtua yang tidak bisa menggunakan internet. “Kami nanti akan membantunya,” kata Kepala SD Kalibanteng Kidul 1 Semarang Endang Mahrumiyati, Rabu (10/6/2020).
Endang menegaskan, bahwa PPDB dilakukan secara online murni untuk menghindari tatap muka. Namun bagi orang tua calon peserta didik yang tidak bisa online, diizinkan memanfaatkan ruang tersebut dengan didampingi guru setempat. “Karena tidak bisa menggunakan fasilitas komputer, pihak sekolah memfasilitasi ruang khusus dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Dikatakan, ruang tersebut juga disiapkan bagi siswa kelas 6 yang akan mendaftar ke SMP Negeri secara online. Tercatat, ada 119 siswa kelas 6 sekolah ini yang lulus, dan akan melanjutkan ke bangku SMP.
“Setiap ruangan dijaga satu operator. Kami akan bantu orang tua yang akan mendaftarkan anaknya ke SD sini pada 14-18 Juni, dan lulusan yang akan mendaftar ke SMP Negeri pada 21 -25 Juni. Ini baru akan kita sosialisasikan kepada orang tua siswa,” katanya.
Sekretaris Panitia PPDB 2020 SD Negeri Kalibanteng Kidul 1 Musrian mengatakan, saat ini sekolahnya melayani pendaftaran untuk tingkat SD, dan masuk SMP secara online. Orang tua atau siswa tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka akan keluar identitas secara lengkap, termasuk calon peserta didik itu berasal dari keluarga mampu atau tidak.
“Kalau dulu harus menyertakan surat keterangan tidak mampu, tetapi sekarang tinggal memasukkan NIK langsung keluar identitas siswa,” ujarnya.
Selain itu, apabila ada calon peserta didik yang kurang dari satu tahun berdomisili di zonasi sekolah setempat, maka saat mendaftar harus disertai surat keterangan dari sekolah asal, dan surat dari kelurahan setempat. Pada PPDB SD kali ini, calon peserta didik juga bisa menuliskan tiga pilihan sekolah yang akan dituju, serta tidak ada verifikasi dan cabut berkas.
“Sekarang sudah langsung verifikasi secara otomatis. Karena itu, orang tua maupun calon peserta didik harus cermat dalam memilih sekolah tujuan,” katanya.
Selain sekolah menerima calon peserta didik baru, SD Negeri di Kota Semarang juga diminta membantu lulusannya untuk mendaftar ke SMP Negeri secara online. Meski begitu, lulusan yang ingin mendaftar secara mandiri juga dipersilakan. “Tiap-tiap SD akan mendapatkan akun nominasi untuk mendaftarkan lulusan yang akan masuk SMP Negeri. Jika lulusan berasal dari luar kota, KK-nya dibantu sekolah asal dengan melampirkan surat domisili dan surat keterangan sekolah. Kalau mau mandiri ya bisa, tidak harus lewat sekolah,” bebernya.
Berbeda dengan kebijakan SD Negeri Kalibanteng Kidul 1 yang menyediakan empat ruang khusus bagi calon peserta didik yang kesulitan mendaftar online, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dengan tegas melarang keras dalam PPDB 2020 terjadi tatap muka. Seperti halnya saat pendaftaran yang apabila ada orang tua kesulitan untuk mengakses portal PPDB, diminta tidak datang ke sekolah.
“Saya sudah pesan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang supaya semua memanfaatkan kemajuan teknologi, tidak harus dengan tatap muka,” ujar Hendi – sapaan akrabnya, Rabu (10/6/2020).
Ia mencontohkan, pada penghapusan sistem validasi nilai. Di mana dalam PPDB kali ini sistem validasi nilai rapor peserta dihapus. Artinya, siswa tidak harus datang ke sekolah untuk melakukan validasi nilai rapor.
Dikatakan Hendi, dihapusnya sistem validasi nilai ini tidak lain untuk membatasi tatap muka antara orang tua calon peserta didik dengan sekolah. “Saya sudah melarang mereka (orang tua dan calon peserta didik) untuk datang ke sekolah,” katanya.
Ia meminta semua orang tua calon peserta didik tahun ajaran 2020/2021 memaklumi hal ini. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk physical distancing. “Di tengah pandemi seperti ini memang kita harus membatasi untuk tidak bertatap muka di segala bentuk kegiatan,” ujarnya.
Hal serupa juga berlaku untuk pengecekan keabsahan dari piagam berprestasi siswa. Piagam penghargaan tersebut dipergunakan sebagai nilai tambahan untuk calon peserta didik pada PPDB 2020. “Semua pakai online,” tandasnya.
Hal senada dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Smemarang Gunawan Saptogiri. “Sekarang kita mudahkan, cukup melalui smartphone atau personal computer yang tersambung jaringan internet proses pendaftaran, upload nilai hingga pengumuman dilakukan secara online, sehingga orang tua siswa tinggal mendaftar dan menunggu di rumah saja” katanya.
Langkah tersebut dilakukan guna menyikapi pandemi Covid-19. Kalaupun ada tatap muka, Gunawan Saptogiri meminta agar sekolah menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Namun kami optimistis dengan sistem sekarang tidak ada tatap muka atau kerumunan seperti PPDB tahun lalu,” katanya.
Adapun jadwal PPDB TK dan SD yakni dibuka mulai 14-18 Juni 2020. Sementara untuk tingkat SMP dibuka mulai 21-25 Juni 2020.
Ditegaskan Gunawan, perbedaan PPDB tahun ini dan kemarin, yaitu sekarang orang tua siswa tidak perlu datang dan tidak perlu membawa berkas ke sekolah yang dituju. Untuk pendaftaran TK dan SD melalui internet, untuk SD mendapat tiga pilihan sekolah, dan tidak ada pencabutan berkas. Sementara untuk pendaftaran SMP melalui internet dengan cara memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setiap siswa mendapat 4 slot pilihan sekolah yang akan dituju dan tidak ada pencabutan berkas dikarenakan sudah mendapatkan 4 pilihan. “Untuk pendaftaran cukup dilaksanakan di rumah saja secara online melalui laman ppd.semarangkota.go. id dengan memasukan NIK anak. Kemudian memilih sekolah yang akan dituju,” katanya.
Mengenai syarat pendaftaran tidak diperlukan Kartu Identitas Anak (KIA), Foto kopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tidak perlu dilegalisasi, dan persyaratan pendukung lainnya seperti piagam dan sertifikat kompetisi.
“Tanggal Kartu Keluarga (KK) dihitung dari awal pendaftaran, dikarenakan syarat siswa yang akan bersekolah di Kota Semarang harus sudah bertempat tinggal terhitung paling singkat 1 tahun di Kota Semarang,” jelasnya.
Dikatakannya, apabila terdapat calon siswa masuk di dalam KK orang tuanya yang berdomisili di luar Kota Semarang, tetapi siswa tersebut ikut bersama kerabat keluarga yang bertempat tinggal dan bersekolah di Semarang selama setahun, maka lurah setempat dapat membuatkan surat keterangan domisili.
Sedangkan untuk hari pertama masuk sekolah jenjang TK, SD, dan SMP pada 13 Juli 2020. “Untuk siswa datang ke sekolah atau tidak masih menunggu keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19,” katanya. (hid/ewb/aro/bas)