RADARSEMARANG.COM, Semarang – Ratusan karyawan PT Kurnia Adijaya Mandiri mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk menuntut hak. Perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan tower sutet ini sedang menghadapi kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh para kreditur.
Sebelumnya, tim pengurus atau kurator telah melakukan pendataan terhadap para kreditur. Berdasarkan data sementara yang terverifikasi, jumlah utang PT Kurnia Adijaya Mandiri mencapai Rp 114,8 miliar.”Kreditur yang telah mengajukan tagihan sampai dengan 12 Mei 2020 sebanyak 21 kreditur dengan total tagihan mencapai Rp 114,8 miliar,” ujar kurator, Christiana D A.
Jumlah tagihan tersebut baru sebagian, belum termasuk tuntutan para karyawan PT Kurnia Adijaya Mandiri. Namun, karena baru saja didaftarkan, tagihan dari ratusan karyawan tersebut belum masuk dalam kategori utang yang terverifikasi sementara.
Sebagian karyawan didampingi oleh LPPH Rumah Pancasila dan Klinik Hukum dalam menuntut hak-haknya. Salah satu pengacara yang hadir mewakilinya adalah Sigit Wibowo. Menurutnya, tagihan yang diperjuangkan oleh 113 kliennya mencapai Rp 4,5 miliar. “Itu jumlah tagihan dari karyawan yang kami dampingi, karena ada yang pribadi,” ungkapnya.
Rincian tagihan tersebut dihitung dari gaji yang belum dibayar pada bulan Mei dan Juni, kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020, serta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Ditengah status sedang dirumahkan akibat pandemi Covid-19 serta beredar kabar terkait rencana PHK besar-besaran oleh perusahaan, Sigit berharap tagihan dari para karyawan ini bisa diprioritaskan. “Kami harap bisa dipertimbangkan. Sebab, karyawan ini merupakan kreditur yang memiliki hak yang harus didahulukan,” tandasnya. (ifa/bas)