RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tiga kurir narkoba diringkus Unit Satresnarkoba Polrestabes Semarang. Salah satu tersangkanya adalah perempuan. Ketiganya bekerja sebagai driver online dikawasan Kota Semarang.
Tiga orang tersangka adalah Eka Syahputra, 30, warga Pedurungan, Ersa Destriningsih, 35, dan Affan yang tinggal indekos di wilayah Dewi Sartika, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Pengungkapan sindikat kurir ini berawal dari penangkapan Eka Syahputra di Jalan Fatmawati, Pedurungan pada Selasa (12/5/2020). Hasil dari pengembangan, petugas akhirnya berhasil menangkap Affan.
“Hasil dari penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba sebanyak satu gram sabu, ekstasi 319 butir dan Alprazolam 80 butir,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Kompol Robert Sihombing, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (20/5/2020).
Petugas juga berhasil menangkap Eka saat akan bertransaksi di pinggir Jalan Purwomukti Timur Raya, Kelurahan Pedurungan Lor, Kecamatan Pedurungan, Rabu (13/5/2020). Hasil penggeledahan di kamar kos Eka, beralamat di Jalan Tanggul Asri, Kelurahan Pedurungan Kidul, berhasil diamankan barang bikit berupa 1 gram sabu-sabu, pil Ekstasi 227 butir dan ganja 3,97 gram. “Mereka bertiga berprofesi sebagai driver ojol. Masing-masing pelaku dapat perintah untuk mengirimkan pil ektasi dari orang-orang yang berbeda. Peran mereka sebagai kurir,” katanya.
Ketiga kurir itu diperintah oleh orang-orang yang berbeda untuk mengambil dan mengirimkan barang ke suatu tempat. Per lokasi, kata Sihombing, para kurir ini diupah Rp 250 ribu. Selain itu, para kurir juga diberi bonus untuk mengonsumsi satu pil ekstasi per lokasi pengirimannya.
“Ini hasil penangkapan kita selama 24 hari operasi. Pil ekstasi yang dimiliki mereka berbentuk B dengan warna hijau menyala. Per butir itu kalau dijual seharga kisaran Rp 200 ribu – Rp 250 ribu. Untuk paket hemat isi 10 biji, ditaksir seharga Rp 1 juta – Rp 1,5 juta,” bebernya.
Eka dan Affan tidak saling mengenal. Keduanya dikendalikan oleh seseorang yang sama dengan panggilan Pak Bose, yang sekarang ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.”Dia diperintah dan dikendalikan oleh orang itu tadi. Penyampaianya, seorang narapidana. Ini masih kita dalami dan kita kembangkan,” pungkasnya.
Sementara, seorang pelaku bernama Eka mengaku telah bekerja sampingan sebagai kurir selama sebulan terakhir ini. Biasanya, dia bekerja sebagai driver ojol di wilayah pelabuhan bersama dua kurir lainnya.”Kami saling kenal. Biasa operasi ojol di pelabuhan. Ya aku baru sebulan terakhir jadi kurir. Dapat upah per titik (lokasi) Rp 250 ribu,” katanya.
Atas kasus ini, mereka akan dikenakan Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (mha/bas)