27 C
Semarang
Monday, 31 March 2025

Manfaatkan Aturan PSBB, Pasok Narkoba Menumpang Mobil Sembako

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi Covid 19 dimanfaatkan sindikat narkoba. Para tersangka memasok narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari Jakarta ke Pekalongan dengan menumpang mobil pikap yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Beruntung, peredaran narkoba tersebut segera tercium petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Alhasil, dua kurir narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Klas IIB Pati berhasil ditangkap. Keduanya adalah Rusdi alias Sambungan, 36, dan Sri Hartati alias Wezrex, 31, keduanya warga Panjang Wetan, Kota Pekalongan.

Penangkapan ini bermula ketika petugas BNNP Jateng mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Panjang Wetan, Kota Pekalongan. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pengedar, yakni Rusdi (RS). Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 13.30.

“Tersangka RS dicurigai sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Dari penangkapan ini, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 200 gram dalam beberapa paket, dan pil ekstasi warna biru sebanyak 500 butir yang disimpan dalam boneka,” jelas Kepala BNNP Jateng Benny Gunawan di kantornya, Selasa (19/5/2020).

Selanjutnya, tersangka Rusdi dilakukan pemeriksaan sementara guna pengembangan lebih lanjut. Dari keterangan sementara, Benny menyebutkan tersangka Rusdi mendapat barang haram tersebut dari seorang perempuan bernama Sri Hartati (SH) alias Wezrek.

“Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap SH alias Wezrek di depan rumah kosnya yang beralamat di Kebanyon Lor, Kasepuhan, Kabupaten Batang,” bebernya.

Dari keterangan sementara, kedua tersangka mengakui mengedarkan barang narkoba itu atas perintah seseorang bernama Widodo alias Herman Widodo alias Dok, 35, tak lain napi yang mendekam di Lapas Kelas II B Pati.

Pihak BNNP Jawa Tengah lalu melakukan koordinasi dengan Kalapas Klas II B Pati untuk mengamankan tersangka Widodo alias Herman Widodo alias Dok beserta alat komunikasinya.

“Ini merupakan tindak pidana narkotika jaringan Pekalongan dengan narapidana Lapas Pati. Kasusnya masih kita kembangkan untuk mengungkap dugaan adanya pelaku lain sebagai pemasok barang tersebut,” katanya.

Benny menyebutkan, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Jakarta. Diambil langsung di suatu tempat di Jakarta oleh tersangka Sri Hartati dengan cara menumpang mobil pikap pengangkut sembako.

“Untuk menghindari kecurigaan serta pemeriksaan petugas di sepanjang perjalanan di masa PSBB, tersangka SH berangkat ke Jakarta dan pulang ke Pekalongan dengan menumpang mobil pikap pengangkut barang. Karena moda transportasi  tersebut masih diperbolehkan beroperasi,” katanya.

Tersangka Rusdi merupakan residivis kasus narkotika. Sementara tersangka Widodo alias Herman Widodo alias Dok saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Klas II B Pati terkait kasus narkotika.

Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti sebuah timbangan digital, sebuah sendok terbuat dari kertas, satu unit motor Honda Vario warna hitam nopol H 6069 AVE, dua kartu ATM BCA, serta empat buah handphone.

Kasie Intel BNNP Jateng Kunarto menjelaskan, sabu-sabu dibeli dari seseorang di Jakarta seharga Rp 70 juta per 100 gram. Saat ini, petugas BNNP Jateng masih mengejar pemasok barang tersebut.

“Perempuan itu sebagai kurir, dibeli Rp 140 juta. Dia dapat imbalan Rp 10 juta. Sebelumnya juga pernah mengambil sekali di Jakarta. Kemudian barang itu diserahkan ke RS untuk diedarkan. Dia bukan suami istri, tapi dua-duanya dikendalikan oleh si napi itu,” paparnya.

Saat ini, para tersangka masih mendekam di ruang tahanan BNNP Jateng. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati. (mha/aro/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya