RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tiga tempat karaoke di eks lokalisasi Sunan Kuning disegel petugas Satpol PP Kota Semarang, Senin (18/5/2020) malam. Penyegelan tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan dari masyarakat. Warga resah karena di tengah pandemi korona, ketiga tempat karaoke tersebut masih beroperasi. Ketiga usaha karaoke yang disegel itu adalah Mataharai, Barbby, dan Denada.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya tidak segan melakukan penutupan usaha karaoke bandel di eks lokalisasi Sunan Kuning. “Kalau ada aduan pasti akan ditindaklanjuti, dan tidak segan menutup mereka secara permanen,” ujar Fajar kepada RADARSEMARANG.COM, Selasa (19/5/2020).
Seperti diketahui, di dalam Perwal Nomor 28/2020 tentang penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), segala aktivitas hiburan dilarang untuk beroperasi. “Apalagi saat ini bulan puasa Ramadan, kami tidak segan segan menutup secara permanen tempat karaoke yang bandel, dan masih beroperasi selama PKM,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya akan terus melakukan pemantauan tempat karaoke di kawasan eks Sunan Kuning. “Kami akan terus lakukan razia,”katanya.
Penyegelan dilakukan dengan penempelan stiker bertuliskan ‘Penyegelan Sementara’. Menurut Fajar, tindakan tegas penyegelan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Semarang. Hal ini sesuai dengan Perwal Nomor 28/2020. “PKM diberlakukan hingga 24 Mei mendatang. Kami harap masyarakat dan pelaku usaha bisa mentaati aturan ini. Sehingga aktivitas warga dapat segera pulih,” harapnya.
Fajar menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan menegur ketua paguyuban pengelola karaoke Argorejo. “Ketua paguyuban akan kami tegur untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan. Patroli rutin dari petugas juga akan diperketat,” tegasnya.
Selain itu, ia berharap adanya partisipasi dari warga untuk melaporkan jika ditemukan tempat karaoke yang masih beroperasi selama PKM. “Saya minta partisipasi warga setempat apabila masih ada tempat karaoke yang buka segera lapor,” harapnya. (ewb/aro/bas)