26 C
Semarang
Tuesday, 7 January 2025

Gundukan Hanoman Dikepras, Arus Jalan Siliwangi Dialihkan ke Subali Raya

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sepanjang exit tol Krapyak sampai simpang Jalan Hanoman yaitu Jalan Siliwangi akan segera dilakukan penutupan mengingat adanya pekerjaan pengeprasan jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P Martanto menuturkan penutupan jalur sepanjang 350 meter akan dilakukan setelah lebaran nanti.“Setelah lebaran akan kita lakukan penutupan,” ujar Endro, Selasa (21/4/2020).

Kemudian arus dari barat menuju timur akan khusus untuk kendaraan kecil baik roda empat maupun dua akan dialihkan ke Jalan Subali Raya yang tembus ke Jalan Hanoman Raya. Khusus untuk kendaraan dengan tonase berat maka akan langsung dialihkan masuk ke jalur tol Krapyak. “Untuk kendaraan berat langsung masuk tol Krapyak,” ujarnya.

Penutupan Jalan Siliwangi dilakukan supaya tidak mengganggu pengerjaan jalan di jalur tersebut. Apalagi, selama ini Dishub Kota Semarang dengan Satlantas Polrestabes Semarang sudah memberlakukan pembatasan tonase bagi kendaraan berat dari arah Jakarta yang hendak melintas ke Jalan Siliwangi.

Pembatasan dilakukan mengingat secara geometri, tanjakan di Jalan Siliwangi tidak ideal dengan jarak lampu merah di Jalan Hanoman. Akibatnya banyak kendaraan tonase berat dari arah Jakarta hilang kendali saat turunan tanjakan tersebut.

Bahkan banyak mengakibatkan kecelakaan. Saat ini pengerjaan pelandaian Jalan Siliwangi masih terus dilakukan. Untuk saat ini, petugas dari Dishub Kota Semarang membantu mengatur lalulintas di sekitaran pengerjaan pelandaian jalan.

Terkait dengan pembatasan tonase, frekuensi saat ini cenderung menurun. Dikatakan Endro, meski begitu masih ada saja sopir kendaraan berat yang melanggar rambu-rambutersebut. “Kalau dulu satu hari ada 50 kendaraan berat yang ditindak, sekarang menurun, sekitaran 5 kendaraan berat,” ujarnya.

Itupun hanya sopir-sopir yang belum tahu tetntang adanya pembatasan tonase yang melintas di Jalan Siliwangi. “Kebanyakan sopir baru, itu yang melanggar sekarang. Namun frakuensi sudah menurun,” katanya.

Adapun beberapa kendaraan yang melanggar aturan pembatasan tonase masih didominasi pelat luar. Seperti pelat W, DK, L, AB. Adapun kebijakan pembatasan tersebut khusus kendaraan yang memiliki tonase melebihi 2.770 kilogram.

Pembatasan kendaraan bertonase tertentu dilakukan pada pukul 05.00 sampai 09.00 dan pukul 15.00 sampai 19.00. Rambu terpasang jelas di pertigaan Jalan Siliwangi menuju Tol Krapyak, serta exit tol Krapyak.

Selain itu pemberitahuan melalui spanduk juga sudah banyak disebar di sepanjang jalan dari arah Tugu menuju wilayah kota. Jika sebelumnya kebijakan pembatasan tonase masih uji coba, mulai sekarang sudah dipermanenkan. (ewb/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya