RADARSEMARANG.COM, Semarang – Laki-laki bernama Andika Setyo, 23, ditangkap Unit Resmob Polrestabes Semarang. Penangkapan ini terkait dugaan penghinaan pemerintah Kota Semarang yang mengeluarkan kebijakan penutupan jalan.
Andika ditangkap tanpa perlawanan saat nonton acara televisi di rumah tinggalnya di Jalan Tarupolo Gisikdrono, Semarang, Senin (20/4/2020) sekitar pukul 12.30. Selanjutnya Andika digelandang petugas menuju Mapolrestabes Semarang guna dimintai keterangan terkait dugaan penghinaan tersebut.
“Kami dari Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan seseorang dengan inisial AS yang diduga telah melakukan perbuatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun media sosial,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin, kepada RADARSEMARANG.COM.
Dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Andika adalah mengomentari postingan unggahan penutupan jalan tahap dua Kota Semarang dengan kalimat “Py to ki jan jan,e Kabeh kok ditutup, lha rakyat cilik py, Gawe aturan kok pekok banget, Takut Corona itu hal yang wajar,Tapi ojo koyo ngene juga, kabeh ditutup. Pekok,e seng nggawe aturan..Assuuuu. (Gimana to sebenarnya, buat aturan kok goblok banget, takut corona itu hal yang wajar, tapi jangan kayak gini, semua ditutup. Gobloknya yang bikin aturan…Anjiiing).
“Dimana didalam akun medsos yang berkaitan menuliskan kata kata yang berisi ungkapan ketidakpuasannya menjurus kepada perbuatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan sasaran kepada pemerintah kota Semarang,” bebernya.
Sampai saat ini, Asep mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Pihak kepolisian juga sudah menerima aduan dari yang mewakili, pihak pemerintah Kota Semarang. Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung dan mematuhi apa yang menjadi kebijakan pemerintah dalam wabah Covid-19 ini.
“Dan terhadap yang bersangkutan sudah kita amankan dan masih menjalani proses pemeriksaan di unit Tipiter. Ancaman ini nanti kita tersangkakan dengan pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Usai memposting tulisan komentar tersebut, Andika sempat menghapus dan meminta maaf secara terbuka. Namun ternyata kasus ini tetap berlanjut dan dan ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Semarang. Saat keluar rumah hendak dimasukan ke dalam mobil petugas, Antika mengaku khilaf dengan tulisan komentar yang di-posting pada hari minggu (19/4/2020).
Andika juga menyampaikan permintaan maaf kepada kepada pihak masyarakat dan Pemerintah Kota Semarang atas tulisan di medsos. “Saya hanya merasa jengkel, harus memutar balik. Saya sering lewat situ. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Dan saya tahu bahwa ada kata lain jarimu adalah hariamaumu, itulah perbuatan saya,” katanya. (mha/bas)