RADARSEMARANG.COM, Semarang – Setelah menunda sidang perceraian sejak 18 Maret lalu karena pandemi virus corona (Covid-19), Pengadilan Agama Klas 1 A Kota Semarang kembali membuka persidangan. Sidang dibuka kembali pada Rabu (8/4/2020), kemarin.
Sebanyak 108 perkara disidangkan. Berbeda dengan biasanya, karena masih di tengah pandemi Covid-19, petugas membuatkan tenda khusus untuk atrean. Tentunya dengan tetap menjaga jarak satu sama lain. Meski begitu, protokol kesehatan juga tetap di jalankan, seperti pengecekan suhu tubuh, penyediaan alat cuci tangan dan hand sanitizer.“Tetap kita lakukan apakah yang datang ada yang demam, jika ada ya kita minta untuk pulang,” ujar Wakil Ketua PA Semarang Muhamad Camuda.
Selama penundaan banyak masyarakat yang kecewa dan sempat protes karena ingin segera merampungkan proses perceraian. Untuk mengatasi hal semacam itu, lembaga tersebut sudah berkali-kali menawarkan untuk melakukan sidang secara online atau E-Litigation. Hanya saja, terkendala oleh akses masyarakat yang banyak belum melek teknologi.
“Sidang online bagus, solusi mengatasi kepadatan jadwal sidang. Hanya saja sekarang masyarakat belum banyak yang tahu caranya, sehingga pengadilan kesulitan,” ungkapnya.
Kecuali jika pihak yang berperkara didampingi pengacara, maka sidang online mudah dilangsungkan. Sebab, pengacara ini sudah disebut sebagai ‘pengguna terdaftar’ yang memiliki akun tervalidasi. Sementara masyarakat umum atau disebut ‘pengguna lainnya’, untuk mengunggah dokumen saja banyak yang kesulitan.
“Yang sudah punya HP bagus banyak, tapi tetap saja ia tidak bisa menggunakan. Bisanya hanya mengangkat panggilan. Ini permasalahan umum,” lanjutnya.
Camuda membeberkan, kasus perceraian di Kota Semarang masih didomonasi lulusan SD dan SMP. Untuk lulusan SMA jarang, apalagi yang lulusan perguruan tinggi. Wajar jika ada yang belum melek teknologi.
Padahal, tambahnya, jika masyarakat mengetahui caranya, sidang akan dilakukan dengan mudah dengan biaya minim. “Kalau sekarang ini yang sudah banyak berjalan baru sekedar pendaftaran online dan antre jadwal sidang secara online,” jelas Camuda.
Sementara itu, di tengah merebaknya wabah virus corona ternyata masih banyak masyarakat di Kota Semarang yang mengajukan permohonan dispensasi kawin. Tentunya, permintaan tersebut tak terlepas dari kebijakan baru tentang batas minimal usia menikah.
Undang-Undang Perkawinan yang baru mengatur batas minimal laki-laki dan perempuan yang akan menikah adalah 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Tercatat, dalam kurun waktu 1 Januari hingga 7 April 2019 ada 68 perkara dispensasi kawin yang masuk.“Dari 68 perkara itu, 24 diantaranya masih proses persidangan. Sementara sisanya sudah putus (vonis). Dan tentu yang dikabulkan adalah yang sudah hamil karena darurat,” tuturnya. (ifa/bas)