27 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Dibebaskan Lebih Cepat, Napi Kedungpane Sujud Syukur

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Menanggapi Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana (Napi) dan Anak dalam Rangka Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane akan membebaskan 262 napi.

Dari jumlah tersebut, 87 napi yang mendapatkan asimilasi sudah dipulangkan dengan perincian 55 napi dipulangkan 2 April lalu, sedangkan 32 napi lainnya dipulangkan Sabtu (4/4/2020).

Humas Lapas Kedungpane Fajar Shodiq mengatakan, asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam tahanan. Juga sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret lalu.

“Asimilasi itu diberikan agar napi di rumah bisa melakukan isolasi diri. Biar tidak keluar rumah. Namun tetap mendapatkan pantauan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) secara daring,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM.

Nantinya, tidak hanya jumlah tersebut, akan ada penambahan jumlah napi. Namun masih menunggu keputusan dari pengadilan. Adapun napi yang mendapatkan asimiliasi tersebut merupakan kategori pidana umum 2/3 masa pidana hingga Desember 2020.

“Dan asimiliasi itu diberikan kepada yang telah menjalani setengah dari masa pidana, kalau belum bisa setengah pidana belum bisa asimilasi. Misal pidana narkoba yang di atas lima tahun,” jelasnya.

Sementara itu, karena dinilai sebagai program baru, pemberitahuan asimilasi juga sangat mendadak. Bahkan sebelumnya, napi diberitahukan pada hari yang sama tanpa menghubungi keluarga. Fajar menyebutnya sebagai surprise. Begitu mendapatkan kabar gembira itu, mereka melakukan sujud syukur. (ifa/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya