29 C
Semarang
Thursday, 17 April 2025

Sempat Buron, Komandan ‘Gangster69’ Ditembak

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Lima remaja tanggung ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Mereka terlibat kasus pembacokan yang terjadi di Jalan Karangkojo Utara, Kampung Gedong Utara, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, saat malam perayaan pergantian tahun baru, tepatnya Rabu (1/1/2020) sekitar pukul 00.05.

Salah satu pelaku yang ditangkap adalah Fery Jovan Rianto alias FJR, 18, warga Kemijen Semarang Timur. Ia adalah ketua kelompok geng motor yang tergabung dalam Gangster69. Fery ditangkap di wilayah Kecamatan Gayamsari, Senin (16/3/2020) sekitar pukul 13.00 dengan barang bukti sebilah celurit berukuran hampir satu meter berikut bungkusnya yang berbahan kulit. Fery juga terpaksa ditembak kakinya dengan timah panas petugas.

Sedangkan empat pelaku lainnya adalah Bagas Satrio Wibowo, 18, warga Kecamatan Tembalang; Azam Khairul Imam, 17, warga Perbalan Gunungpati; Aji Bayu Krisna, 18, warga Gayamsari, dan Rizky Ramadhan, 19, warga Gayamsari.

“Jadi mereka ini geng motor, mendatangi korban yang sedang melakukan kegiatan perayaan malam pergantian tahun baru dipinggir jalan, sambil bakar-bakar ikan. Kemudian mereka datang langsung membacok dan mengakibatkan salah satu dari masyarakat tersebut menjadi korban dan meninggal dunia,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Auliansyah Lubis, saat di Mapolrestabes Semarang, Selasa (17/3/2020) kemarin.

Sedangkan korban geng ini adalah Agus Budi Santoso, 28, warga Jalan Karangkojo Utara, Kampung Gedong Utara, Kelurahan Sarirejo. Korban tewas setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama sembilan hari. Agus mengalami luka bacok di tubuh bagian punggung dan luka robek di perut hingga ususnya terburai. Nyawanya tidak terselamatkan saat menjalani perawatan di RSUP Dr Kariadi, Semarang. Kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Semarang pada 4 Januari 2020.

Hasil penyelidikan dan pengembangan, berhasil menangkap dua pelaku, yakni Moh Nurul Komar, 19, warga Desa Tegalarum, Mranggen, Kabupaten Demak dan AP, 17, warga Karanganyar, Gabahan, Semarang Tengah. Keduanya diringkus di rumah masing-masing pada 4 Januari 2020 lalu.

“Berapa waktu lalu sudah kita lakukan penangkapan terhadap sejumlah kelompok dari anggota geng motor. Kita  juga sudah mendapat satu lagi, ini adalah pelaku utamanya. Alhamdulillah untuk secara keseluruhan pelaku yang melakukan tindak pidana sudah kita tangkap semuanya,” bebernya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya bendera yang terdapat tulisan Gangster69 dan lambang. Termasuk juga celurit milik tersangka FJR. “Namanya Gangster69. Dia pelaku utama dan kepala geng motor. Sebagian (pelaku) ada yang di bawah umur, tapi pelaku FJR ini sudah bisa dikatakan dewasa,” katanya.

Hingga kemarin, para pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Mereka akan dijerat pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 3 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Tersangka Fery mengatakan, jumlah anggota Gangster69 mencapai 15 orang. Mereka biasa kumpul di rumah Fery di Kebonharjo, Semarang Utara, terkadang di daerah Tanggul. Mereka teman bermain dan ada yang satu sekolah.

“Arti 69 itu tanggal 6 bulan September, awal terbentuknya. Awalnya cuma perkumpulan, terus tantang-tantangan. Sudah dua kali menerima tantangan, kalau perang di Jalan Arteri Yos Sudarso,” katanya. (mha/aro/bas)

Tiga anggota geng motor yang ditangkap Unit Resmob Satreskrim, Polrestabes Semarang. (M Hariyanto/RADARSEMARANG.COM)

 

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya