RADARSEMARANG.COM, SEMARANG, – Direktur Citra Guna Perkasa (CGP) perusahaan alat barang tambang, Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Yohanes Donny alias Edward Setiadi resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kedungpane Semarang Senin (3/2) malam.
Penahanan itu terkait dugaan pemalsuan data pengajuan kredit ke Bank Mandiri Kota Semarang.
“Sudah kami tahan 3 Februari 2020 pukul 19.40 WIB, sebagaimana surat perintah penahanan nomor : Print -01/M.3.10/f.1/02/2020. Penahanan selama 20 hari mendatang di Lapas Kedungpane Semarang,”kata Kepala Kejari Semarang Sumurung Pandopatan Simaremare, melalui Kasi Intelijen Subagyo Gigih Wijaya Selasa (4/2).
Dalam kasus itu, Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gigih menjelaskan, pemberian kredit Bank Mandiri kepada tersangka Donny yang sudah dilakukan sejak 2016 berupa fasilitas kredit sebesar Rp 4,5miliar dan Rp 1,898 miliar. Namun kenyataanya kredit tersebut diberikan bertentangan dengan peraturan yang ada di Manual Product kredit Segmen Consumer (MPKSC/SOP) dari Bank Mandiri.
Diantaranya, ada verifikasi penghasilan dan investasi. Pada V-4 petugas Bank Mandiri tidak melakukan OTS ke rumah calon debitur Donny. Selanjutnya, KTP atas nama Edward Setiadi dan NPWP pribadi Edward Setiadi dipalsukan. Dengan demikian tidak ada uang muka atau berkas uang muka dipalsukan oleh Edward Setiadi yang dilakukan dengan bekerja sama dengan oknum bank.
Ada juga penilaian jaminan kredit yang lebih besar dari nilai aslinya. Dengan demikian saat ini tersangka tidak dapat melunasi hutang tersebut dan kredit dinyatakan macet sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
“Potensi kerugian negara Rp 1,5miliar, jadi modusnya hutang tapi data dipalsu, nilai jaminan di naikkan, begitu macet harta jaminan mau lelang, namun kenyataanya tidak laku senilai hutang,”jelasnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Gerakan Masyarajat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang Okky Andaniswari meminta penyidik Kejari mengusut secara tuntas perkaranya. Pihaknya meminta apabila ada oknum bank terlibat untuk segera ditetapkan tersangka, termasuk siapa yang merekomendasi terjadinya hutang piutang.
“Jangan cuma yang berhutang ditersangkakan. Tapi yang memberi rekomendasi dan oknum bank juga harus di usut, kami minta jangan main-main dalam kasus korupsi,” tandasnya. (jks/zal)