28 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Bantu Pekerja, Iuran BPJAMSOSTEK Tak Naik

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG-Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK dipastikan tidak ada kenaikan iuran. Sebagaimana PP 82/2019 tentang perubahan atas PP 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo per 2 Desember 2019 silam.

Karena itulah, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menekankan pentingnya peningkatan manfaat diatas diperuntukan sebagai jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi. Dengan demikian, pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian saat bekerja. “Pemerintah terus berusaha meningkatan perlindungan yang optimal untuk pekerja Indonesia melalui evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan,” tuturnya.

JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Manfaat JKK di atas menjadi semakin baik karena adanya perubahan peningkatan manfaat yang diatur dalam PP 82/2019. Antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

Bahkan meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikkan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

“Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJAMSOSTEK masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan,” jelas Ida.

Terkait beasiswa, sebelumnya diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, saat ini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak. Sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1350 persen. “Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah,” kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto. (ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya