31 C
Semarang
Monday, 27 October 2025

Empat Perampok Toko Emas Dibekuk, Dua masih Buron

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Direktorat Resease Kriminal Umum Mapolda Jateng berhasil membekuk empat perampok toko emas. Mereka adalah Wahyudi alias Jo Lincung, Sudarmono alias Dar, Hadi alias Had, dan Roni Susanto alias Ron Pelo. Keempatnya diringkus secara terpisah di Dusun Pengkol Jati RT 06 RW 03 Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Senin (30/12) kemarin. Sebelum ditangkap, komplotan ini berhasil membawa kabur 10 kg emas murni.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna menjelaskan, keempat pelaku tersebut merupakan pelaku curas perampokan toko emas. Mereka ditangkap setelah buron berbulan-bulan. “Pelaku berjumlah enam, di mana dua pelaku masih menjadi buron, yaitu Paijan dan Subhekan Ali alias Kantong,” ujarnya kepada RADARSEMARANG.COM, Senin (30/12).

Komplotan ini melakukan aksinya pada 15 Desember 2019 sekitar pukul 11.00. Korbannya Hj. Rusmi Binti Kasmuri, pemilik Toko Emas Wisma Cahaya, warga Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Grobogan.

Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur 10 kg, di antaranya tiga buah perhiasan emas cincin, dua buah perhiasan emas gelang, dan masih banyak lagi. Pelaku juga membawa senjata api asli berjenis revolver untuk mengancam korban.

“Saat dibekuk, pelaku sempat melawan petugas, sehingga kita perintahkan untuk tembak di tempat. Dua pelaku masih buron, yaitu Paijan dan Subhekan Ali alias Kantong,” katanya.

Keempat pelaku menggasak etalase toko secara bergantian dan menodong pegawai toko dengan senjata api. Sementara dua pelaku berjaga di depan toko. Mereka memasukkan hasil rampasan ke dalam tas dan kabur ke arah Desa Gaji, Tunjung, Guntur.

Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian hingga Rp 10 miliar. Komplotan ini akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (avi/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya