RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Dadang Susanto, 40, warga Genuk Krajan Kecamatan Candisari ditangkap unit Reskrim Polsek Semarang Selatan, Minggu (22/12) sekitar pukul 02.10. Residivis ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Dadang ditangkap saat nongkrong di Jalan Genuk Krajan Kelurahan Tegalsari Kecamatan Candisari. “Pelaku ini termasuk raja mokong (Ngeyel), kalau tidak ada barang bukti tidak mengaku. Alhamdulilah ketika kita tangkap ada barang bukti lengkap di dalam tas cangklong yang dibawa pelaku,” ungkap Kapolsek Semarang Selatan, Kompol Dedi Mulyadi, Jumat (27/12).
Barang bukti lengkap yang ditemukan di dalam tas warna hitam merek Eiger berupa 1 kunci letter T yang bagian ujungnya dipipihkan untuk merusak kunci rumah motor. Selain itu juga terdapat kunci shock bergagang besi, 4 anak kunci dari potongan kunci T dan satu unit motor Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi palsu K 6470 AEF. Motor ini juga diduga merupakan hasil kejahatan.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Semarang Selatan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Hasilnya polisi berhasil menemukan barang bukti lain yakni satu unit Honda Beat warna hitam bernopol K 3095 EW, milik korban. “Barang bukti yang lainnya berupa mutilasi kendaraan yang akan dijual secara online,” tegasnya.
Pengungkapan ini setelah adanya laporan curanmor di depan toko Bangunan Sari Indah, Jalan MT Haryono Semarang Selatan pada 2 Oktober 2019. Selain di lokasi tersebut, juga terdapat aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Semarang Selatan, salah satunya di Jalan Kertanegara.
Kini, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Semarang Selatan. Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 363 terkait Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. “Dia ini kan residivis ancaman hukuman mudah-mudahan bisa ditambah,” jelasnya.
Dadang mengaku melakukan aksi curanmor sejak tahun 2019 setelah Lebaran dengan belajar di YouTube. Namun pria ini berbelit-belit untuk mengakui jumlah aksinya dan berhasil menggasak sepeda motor milik korban. “Ya 4 ini sama yang dulu 3 (kendaraan). Biasanya saya jual sama orang melalui facebook kalau ada orang nanya atau mencari onderdil saya tawari. Dapatnya lebih banyak sekitar Rp 4,5 juta, kalau jual unit hanya Rp 2,5 juta,” bebernya.
Dadang sudah berulang kali masuk bui. Pada tahun 2000 ia dibui karena kasus penganiayaan. Kemudian tahun 2005, 2010 dan tahun 2019 berurusan dengan Polsek Semarang Selatan dalam kasus pencurian handphone dan motor. “Saya mencuri motor yang matic karena tidak bisa pakai motor yang persneling. Kaki saya kan sudah sakit,” katanya.
Selain kunci T, Dadang juga sering membawa serok ikan kecil yang digunakan untuk mencuri handphone. Sasarannya rumah-rumah penduduk dan beraksi melalui jendela. Saat beraksi serok kecil tersebut ditambah kayu dengan maksud supaya lebih panjang dan dapat menggapai barang yang akan dicurinya. (mha/ton)