RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang berhasil ditangkap di perumahan Semawis, Kedungmundu, Tembalang Kota Semarang, pada Rabu (25/12) Pukul 20.45 WIB. Mantan Direktur II PT Global Investama Engineering (PT GIE) Tonny Kurniawan Soekamto yang terjerat kasus pemalsuan surat ditangkap setelah empat tahun melarikan diri.
Tonny tidak diketahui keberadaannya sejak 14 Desember 2015. Berdasarkan vonis pengadilan tingkat akhir, ia dinyatakan bersalah dan dipidana 6 bulan penjara.
“Ronny sudah kami eksekusi ke Lapas Kelas 1 Semarang. Untuk selanjutnya terpidana akan menjalani pidananya hingga selesai,” kata Kepala Kejari Kota Semarang Sumurung Pandapotan Simaremare, melalui Kasi Intelijen Subagyo Wijaya, Kamis (26/12).
Kasi Tipidum Kejari Semarang Edy Budianto menambahkan, kasus ini berawal pada 9 Februari 2010 saat Tonny bersama Tri Astuti, Maria Catharina Dyah Ayu Puspitasari dan Rachmah Diana, menghadap notaris Madiyana Herawati untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak dalam berbagai bidang usaha. Di antaranya dalam bidang jasa yaitu jasa telekomunikasi umum, jasa teknologi informasi dan internet content jasa instalasi dan maintenance komputer, jaringan komputer dan peripheral. Seluruh modal pendirian PT tersebut ditanggung oleh Yakobus Sutarman.
Kemudian para pemegang saham bersepakat mendapatkan bagian saham. Tonny tercatat memegang 25 persen saham perusahaan. Dengan adanya pendirian itu, Tonny diangkat menjadi Direktur II. Sedangkan Direktur I dijabat Tri Astuti.
Kemudian pada 7 Mei 2012 terjadi jual beli saham. Tonny melepaskan sahamnya dan menjual kepada Tri Astuti. Kemudian dalam Berita Acara RUPS pada 7 Mei 2012 yang dituangkan dalam Akta Berita acara RUPS nomor 09 pada 7 Mei 2012, Tonny menyatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Il PT GIE. Dengan demikian status Tonny hanya sebagai karyawan biasa yang kemudian diberi jabatan sebagai Project Manager, salah satu wewenangnya adalah menandatangani PO (purchase order).
“Namun PO tersebut harus diketahui atau disetujui oleh jajaran Direksi PT GIE dan harus ditandatangani dan disetujui oleh Tri Astuti dan Rachmah Diana sebagai Kepala Bagian Keuangan PT GIE,”sebut Edy Budianto.
Kemudian pada Februari 2012, Abdul Rahman telah ditelepon Tonny yang menawarkan pekerjaan pemasangan instalasi BTS, hingga akhirnya ditindaklanjuti Abdul dengan datang ke PT GIE dan dipertemukan dengan Sutarman. Selanjutnya Tonny tanpa sepengetahuan dan seizin pihak manajemen perusahaan memberikan pekerjaan pemasangan instalasi BTS milik BPD kepada Abdul Rahman dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 141.750.000. Masalah ini yang akhirnya dilaporkan manajemen ke aparat hukum hingga Tonny divonis 6 bulan penjara. (jks/ton)