29.8 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Remisi Natal Didominasi Napi Narkotika

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Narapidana perkara narkotika menduduki posisi tertinggi di Jawa Tengah, yang diusulkan mendapat remisi khusus atau pengurangan hukuman pada Natal 2019. Jumlah tertinggi itu mencapai 200 napi dari total 423 yang mendapat remisi.

“Total 200 orang napi narkotika yang mendapatkan remisi dan 1 orang kasus Undang-Undang kesehatan. Sedangkan sisanya dari beragam kasus, namun masih dalam kategori pidana umum,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Marasidin Siregar, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Jateng Rabu (25/12).

Dari 423 narapidana itu, hanya 1 yang langsung menghirup udara bebas. Hal itu karena setelah mendapatkan remisi, terhitung telah selesai menjalani masa pidana. Dari rasionya diakui Marasidin, jumlah tersebut baru mencakup 2,99 persen dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Padahal jumlah WBP hingga 23 Desember 2019 telah menyentuh angka 14.150 orang.

“Dari jumlah tersebut, bila dijabarkan, 11.172 orang diantaranya berstatus narapidana. Sedangkan sisanya, 2.978 merupakan tahanan,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, dari 45 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, ada 36 UPT (Unita Pelaksana Teknis) yang berhak memberikan remisi khusus kepada narapidana. Sedangkan penyumbang terbesar adalah Lapas Kelas I Semarang mencapai 63 narapidana. Disusul Rutan Kelas I Surakarta sebanyak 40 napi dan LPP Kelas II Semarang sebanyak 31 napi. Sedangkan sisanya tersebar di 33 UPT lainnya.“Besarnya remisi yang diberikan bervariasi. Didasarkan pada masa pidana yang telah dijalani narapidana itu,” jelasnya.

Disebutkan, semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan. Dan untuk remisi khusus ini, besaran remisi yang diberikan paling sedikit 15 hari dan terbanyak 2 bulan. Diakuinya, dengan adanya remisi khusus Natal 2019, bisa memangkas penggunaan anggaran, khususnya pada belanja bahan makanan sebesar Rp 251 juta.

“Tujuan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan yang bagi sebagian masyarakat seolah-olah negara memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan. Melainkan sebagai bentuk reward bagi napi atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,” jelasnya.

Terpisah, aktivitas perayaan Natal di dalam Gereja Oikumene Immanuel Lapas Kelas 1 Semarang cukup meriah. Dari pantauan wartawan RADARSEMARANG.COM Joko Susanto, ratusan warga binaan yang beragama Kristen Khatolik maupun Protestan memadati gereja tersebut. Suasana misa Natal juga berlangsung khusyuk dan khidmat.

Acara lebih meriah dengan adanya penampilan drama natal yang berjudul “Firman Yang Menyelamatkan”. Begitu acara selesai, dilanjut pemberian remisi khusus dan kunjungan keluarga khusus di hari raya natal. Kunjungan tersebut dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Kemudian dalam kunjungan keluarga itu, juga hadir Santa Claus lengkap dengan khas pakaian merah dan janggut putih, sembari membawa sejumlah kado Natal dan dibagikan kepada anak-anak yang hadir. Raut wajah ceria mereka terpancar usai menerima kado. (jks/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya