RADARSEMARANG.COM, SEMARANG-Terungkap fakta mengejutkan. Diduga pernah ada bagi-bagi uang di lingkungan pegawai Kejati Jawa Tengah dan Kejari Kota Semarang. Bancakan uang haram itu terungkap dalam surat dakwaan tiga terdakwa perkara dugaan suap dan pemerasan terhadap pemilik sekaligus Komisaris PT Suryasemarang Sukses Jayatama (SSJ) Surya Soedarma bin Lie Tjek Jauw saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/12). Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Jateng, dan Kejari Kota Semarang. Adapun terdakwanya adalah jaksa dan pegawai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng nonaktif, yakni mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Kusnin, mantan Kasi Penuntutan Tipidsus Kejati Jateng M Rustam Effendy dan mantan Staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan. Dakwaan itu dibacakan bergantian oleh jaksa gabungan, salah satunya jaksa Asep Maryono di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sulistyono.
Dalam dakwaannya terungkap adanya bagi-bagi uang yang diperoleh dari suap Surya Soedarma. Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukum Surya saat itu, Alvin Suherman.
Diuraikan jaksa, Alvin menemui Kusnin di area parkir Stasiun Tawang. Selanjutnya diserahkan uang tunai SGD 244.000 atau Rp 2,5 miliar lebih yang dibungkus dengan kertas koran kepada Kusnin. Uang diserahkan dengan cara melemparkannya ke dalam mobil dinas yang dikemudikan Kusnin sendiri. Kusnin lalu kembali ke kantor Kejaksaan Tinggi Jateng dan menyimpan uang tersebut di dalam laci meja kerjanya. Ia tak sempat menghitung ulang uang yang diterima dari Alvin tersebut.
Kemudian pada 22 Mei 2019, Kusnin menghubungi Dwi Samudji, yang ketika itu menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang melalui telepon untuk datang menemui Kusnin di ruang kerjanya. Dari pertemuan dengan Dwi, Kusnin menunjukkan uang tunai sekitar SGD 244.000 yang diterima dari Alfin. Oleh keduanya, uang itu akan dibagi dengan berbagai pihak. Mulai Sadiman yang ketika itu menjabat Kajati Jateng sebesar SGD 100 ribu dan Dwi Samudji sebesar SGD 73 ribu. Selanjutnya jaksa Kejati Jateng Dyah Purnamaningsih sebesar SGD 8 ribu.
Selain itu, diberikan kepada Mursriyono sebesar SGD 8 ribu, Muhammad Rustam Effendi sebesar SGD 10 ribu, dan Kusnin sebesar SGD 30 ribu. Sedangkan sisanya sebesar SGD 15 ribu digunakan untuk Benny Chrisnawan dan Adi Hardiyanto Wicaksono masing-masing sebesar SGD 2 ribu. “Sisa sebesar SGD 11 ribu oleh Kusnin kemudian ditukarkan ke bentuk mata uang rupiah,” beber jaksa gabungan.
Adapun sisa uang itu digunakan untuk membeli aplikasi bidang tindak pidana khusus sebesar Rp 36 juta, ahli majalah dinding Rp 25 juta, membayar pergelaran wayang kulit di Colomadu, Karanganyar sebesar Rp 80 juta, serta kegiatan lainnya di kantor Kejati Jateng. Sedangkan kekurangan uangnya diambil dari jatah terdakwa sendiri.
“Kemudian terdakwa Kusnin memanggil semua pejabat struktural dan para staf di lingkungan Bidang Tindak Pidana Khusus ke dalam ruangan kerjanya untuk membagikan uang sebagaimana telah dialokasikan bersama dengan Dwi Samudji,”katanya.
Selanjutnya, Muhammad Rustam Effendi menyisihkan bagiannya. Pun Dyah Purnamaningsih dan Mursriyon, yang masing-masing sebesar SGD 1.000 untuk dibagikan kepada staf, yang di antaranya diberikan kepada Benny Chrisnawan sebesar Rp 15 juta. (jks/aro)