RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang setiap hari mangkal di Jalan Kaligawe dan Jalan Padi Raya dirazia oleh Petugas Satpol PP Kota Semarang, Selasa (17/12). Sedikitnya, 40 PKL yang setiap hari berjualan di jalan tersebut diangkut oleh petugas.
Mereka ditertibkan lantaran berjualan di atas trotoar dan saluran air. Begitu tiba di lokasi, petugas langsung membongkar satu per satu lapak dan mengangkut gerobak-gerobaknya ke truk untuk dibawa ke kantor Satpol PP Kota Semarang.
Beberapa pedagang bahkan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas yang mengangkut gerobag dagangannya. Namun, petugas tetap menyapu bersih lapak yang melanggar peraturan daerah (perda). “Kami bisa sendiri (pergi, red), tidak perlu diangkut seperti ini,” ujar salah satu pedagang di Jalan Kaligawe, Sunarto, 41.
Ia bersama puluhan pedagang lain pun hanya bisa pasrah melihat gerobag dan barang dagangannya diangkut oleh petugas Satpol PP Kota Semarang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, menuturkan jika operasi dilakukan dalam rangka menjalankan amanah Perda Kota Semarang 3/2018. Di dalam perda tersebut menjelaskan jika tempat jualan harus bisa dibongkar pasang dan tidak boleh meninggalkan barang–barangnya. Selain itu, dilarang berjualan di atas saluran air. “Keberadaan PKL di trotoar dan saluran air, tentu mengganggu masyarakat lain,” ujar Fajar.
Selain itu, keberadaan mereka di trotoar berpotensi mengganggu pejalan kaki dan arus lalu lintas. Apalagi, banyak kendaraan silih berganti yang berhenti di tepi jalan, termasuk bus-bus yang mangkal. “Di Terboyo kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan. Kami tidak mentolerir di kota ataupun di jalan. Selama itu mengganggu aktivitas masyarakat dan melanggar perda, saya tidak tebang pilih,” katanya.
Iapun secara terbuka mempersilakan masyarakat untuk melapor kepada Satpol PP apabila menemukan PKL liar di Kota Semarang. Pihaknya ingin seluruh warga merasa nyaman hidup di Kota Lunpia. “Apa yang sudah dibangun Pak Wali tolong masyarakat turut menjaga,” katanya.
Selain di jalan tersebut petugas kembali menyisir para pedagang di Pasar Peterongan yang berjualan di luar pasar. Keberadaan mereka di pinggir jalan tentu sangat mengganggu aktivitas masyarakat lain dan mengganggu lalu lintas.
Ia meminta para pedagang Pasar Peterongan untuk masuk ke dalam pasar dan menempati lapak yang sudah disediakan Dinas Perdagangan Kota Semarang. “Kami akan menaruh petugas disini, khususnya untuk memantau pagi dan malam hari. Karena laporan masyarakat yang malam dan pagi kerap dikeluhkan oleh warga. Sebab jalanan jadi macet akibat banyak pedagang,” tuturnya. (ewb/ida)