RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Berkas administrasi 53.908 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah diverifikasi dari 14 November sampai 15 Desember 2019. Dari jumlah tersebut sebanyak 4.763 berkas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Wisnu Zaroh mengatakan, banyak pelamar tidak memenuhi dokumen yang disyaratkan. Keterangan alasan tidak memenuhi syarat tersebut masing-masing disampaikan di akun pelamar.
”Masing-masing bisa melihat mengapa mereka tidak lolos administrasi? Bisa dilihat dengan membuka akun masing-masing. Jadi, ini sangat terbuka,” ujarnya kepada RADARSEMARANG.COM, Senin (16/12).
Ketua Tim Pengadaan CPNS Pemprov Jateng Herru Setiadhie menyatakan, pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi, yang nomor register dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dokumen unggah. Mereka, kata Herru, dapat mangajukan sanggahan melalui akun masing-masing pelamar.
”Masa sanggahan dibuka selama tiga hari pada tanggal 16-18 Desember 2019,” terang Herru yang juga merupakan penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah ini.
Dijelaskan, sanggahan ini tidak dimaksudkan untuk mengubah atau mengunggah kembali dokumen. Bukan untuk menambah informasi serta bukan pula untuk mengunggah dokumen yang salah. ”Sanggahan ini juga tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun,” tegasnya.
Sanggahan pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dokumen unggah ini, oleh tim pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi 2019 akan dijawab pada 16-25 Desember 2019. Selanjutnya tim akan mengumumkan peserta yang lulus setelah masa sanggah pada 26 Desember 2019 di laman BKD Jateng.
”Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi untuk terus memantau informasi terkini seputar penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” bebernya.
Tahun ini dibuka 1.409 formasi CPNS untuk lingkungan Pemprov Jateng. Rinciannya, tenaga guru sebanyak 551 kebutuhan formasi, tenaga kesehatan 316 kebutuhan formasi, dan tenaga teknis 542 kebutuhan formasi. (sga/aro)