27.2 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Bupati Kudus Klaim, Namanya Dicatut

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil tetap bersikukuh tak menerima suap maupun gratifikasi. Atas perkara dugaan penerimaan sejumlah uang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kudus yang menjeratnya.

Hal itu dibeberkan tim kuasa hukum mantan staf ahli Gubernur Jateng tersebut dalam sidang beragendakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/12).

Diuraikan salah satu kuasa hukum Tamzil, Jhon Redo, bahwa di dalam dakwaan kesatu yang pokoknya menjerat terdakwa dengan delik pasal suap. Penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara yuridis, faktanya tidak menemukan dua alat bukti yang sah bisa menjerat terdakwa yang disangka melakukan suap yang diduga melibatkan saksi Akhmad Shofian, Uka Wisnu Sejati maupun Agoes Soeranto, yang totalnya mencapai Rp 750 juta.

Menurutnya, KPK di dalam dakwaannya secara materil tidak merumuskan secara terperinci, jelas, lengkap tentang fakta, dan perbuatan materil yang dilakukan terdakwa serta perannya dalam kasus suap tersebut. Termasuk kapan, dimana dan bagaimana terdakwa menyuruh atau memerintahkan kepada saksi Agoes, Uka maupun Shofian dan Rini Kartika untuk meminta imbalan sejumlah uang maupun menawarkan jabatan terkait pengisian jabatan perangkat daerah di Pemkab Kudus.

Bahkan, lanjutnya, terdakwa tidak tahu sama sekali kapan dan dimana serah terima uang itu dan kesepakatan apa yang terjadi antara Agoes, Uka, Shofian dan Rini. Dengan demikian, sangat logis dan beralasan karena faktanya memang terdakwa sama sekali tidak tahu menahu dan tidak pernah memerintahkan kepada siapapun seperti yang telah dilakukan Agoes, maupun Uka mengenai mutasi atau promosi jabatan.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, yang pokoknya menjerat terdakwa dengan delik gratifikasi. Menurutnya, KPK tidak merumuskan secara terperinci, jelas dan lengkap, fakta dan perbuatan materil yang dilakukan terdakwa, serta apa perannya dalam menerima gratifikasi. Termasuk hal mana yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas terdakwa.

Ia menegaskan, terdakwa tidak pernah sama sekali melihat wujud uang tersebut, serta tidak pernah merasa memiliki utang kepada Haryanto. Selain itu, terdakwa tidak pernah sama sekali menerima pemberian dalam bentuk uang dari stafnya, Uka Wisnu, Muhammad Moelyanto, Ali Rifai, Agoes Soeranto, Setiya Hendra yang totalnya Rp 1,125 miliar.

“Kami menilai keterangan para saksi yang termuat dalam dakwaan kedua, nyata-nyata mengandung fitnah dan pencemaran nama baik dengan cara mencatut atau memanfaatkan nama baik terdakwa selaku bupati untuk tujuan keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Atas eksepsi tersebut, PU KPK, Moh Helmi Syarif, menyatakan tetap pada dakwaan pertama. Namun demikian, ia berharap majelis tetap menolak sehingga bisa sampai kepada agenda pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu. “Harapan kami, saksi-saksi biar diperiksa dahulu. Tapi intinya, kami tak keberatan,” ujarnya. (jks/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya