28 C
Semarang
Wednesday, 16 April 2025

Terkuak, Denda Eks Hakim yang Disuap Mantan Bupati Jepara Berkurang

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG-Upaya hukum banding yang diajukan  Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan masa hukuman eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito tak dikabulkan. Justru, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jateng menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Meski begitu, terdakwa perkara dugaan penerimaan suap tersebut tetap divonis lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi yang hanya divonis 3 tahun penjara. Sedangkan Lasito tetap divonis 4 tahun penjara.

“Putusan bandingnya sudah turun belum lama ini. Putusan majelis hakim PT Jateng menguatkan vonis tingkat pertama untuk banding kasus Lasito,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Sutaji, Jumat (13/12).

Sementara ini, salah satu kuasa hukum Lasito, Aris Setiono mengaku sudah menerima petikan putusannya sejak 25 November 2019 lalu. “Untuk pribadi Pak Lasito, sudah menyatakan menerima putusan tersebut,” kata Aris.

Atas vonis di tingkat pertama, PT Jateng tetap mengubah putusan perihal denda yang dijatuhkan. Putusan itu dibacakan majelis hakim PT Jateng yang dipimpin, Dr Eddy Wibisono, didampingi dua hakim anggota, Abdul Jali dan Timbul Priyadi, dibantu Panitera Pengganti Hadipitono. Adapun perkaranya tercatat dengan nomor register: 1O/PID.TPK/2019/PT SMG.

Dalam amarnya, majelis hakim PT Jateng, menyatakan, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Kemudian mengubah putusan Pengadilan Tipikor Semarang tertanggal 3 September 2013, dengan nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg, yang dimintakan banding tersebut. Namun sekedar pada amar putusan tentang pidana denda, sedangkan amar putusan dikuatkan.

Adapun putusan selengkapnya berbunyi, menyatakan bahwa terdakwa Lasito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada Lasito, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata hakim PT Jateng, Dr Eddy Wibisono, dalam kutipan amar putusannya.

Atas vonis PT Jateng tersebut, otomatis pidana denda terhadap Lasito berkurang, karena di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Semarang Lasito divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan. Sedangkan di tingkat banding denda menjadi Rp 200 juta, subsidairnya tetap sama 3 bulan kurungan. Berbeda dengan Ahmad Marzuqi sebelumnya divonis 3 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Seperti diketahui, Marzuqi menyuap Lasito untuk menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jateng. Jumlah suapnya Rp 700 juta, terdiri atas Rp 500 juta dalam rupiah, sisanya senilai Rp 200 juta dalam pecahan dolar AS. Hasilnya, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Marzuqi dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum.

Di tingkat pertama majelis hakim menolak menetapkan Lasito sebagai justice collaborator (JC). Hal ini karena Lasito sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut. Dengan demikian, terdakwa dianggap tidak pantas menjadi justice collaborator, sehingga harus ditolak.

Sedangkan terkait pembelaan Lasito yang menyatakan mantan Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa bersama dengan terdakwa menerima uang suap dari Ahmad Marzuqi, menurut majelis hakim, hal itu di dalam dakwaan JPU tidak memunculkan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Majelis juga tidak menerima permintaan terdakwa agar dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendal. Dengan alasan, karena memenjarakan terdakwa di Kendal bukan kewenangan majelis hakim. (jks/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya