30.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Pemecatan Sah, Suteki Banding

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Gugatan guru besar Undip Prof Dr Suteki melawan Rektor Undip Prof Dr Yos Johan Utama kandas. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menyatakan pencopotan Suteki dari jabatan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum pada 28 November 2018 lalu sah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Dr Sofyan Iskandar, menilai SK Nomor 586/UN7.P/KP/2018 yang diterbitkan Rektor Undip telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang statuta Undip. Dengan demikian, secara implisit kewenangan mengangkat dan memberhentikan tugas tambahan adalah kewenangan Rektor sebagai pembina kepegawaian. Pencopotan tersebut berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Kepegawaian Etik (DKKE) Undip yang menemukan adanya pelanggaran disiplin berat.

Salah satu kuasa hukum Suteki, Muhammad Dasuki, mengaku kecewa kepada majelis hakim yang inkonsistensi dalam menerapkan tafsir PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin dan PP Nomor 52 Tahun 2018 tentang statuta Undip sebagai dasar penerapan SOP terhadap karyawan, dosen dan lainnya. Pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN di Surabaya. “Yang jelas kami akan banding,” tandasnya.

Terpisah, salah satu kuasa hukum Yos Johan Utama, Mohtar Hadi Wibowo mengaku sangat puas atas putusan itu. Menurutnya, memang sudah sejak awal di mulainya persidangan terlihat sangat gamblang gugatan tersebut harus ditolak. Ia menegaskan, mengkampanyekan ideologi paham selain Pancasila dalam wilayah NKRI dilarang hukum. “Jadi ideolagi negara khilafah tidak dibenarkan secara hukum dikampayekan dalam wilayah NKRI. Melalui putusan ini, semoga dapat di jadikan hikmah pelajaran semua pihak, apalagi ASN,” ungkapnya. (jks/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya