27 C
Semarang
Friday, 11 April 2025

Publik Bisa Ajukan Permohonan Audit ke BPK

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Sebagai lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah dapat melakukan audit atas aduan publik atau masyarakat, termasuk awak media. Namun demikian tetap terlebih dahulu si pengadu memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Hal itu disampaikan Kepala BPK Perwakilan Jateng Ayub Amali menjawab pertanyaan wartawan RADARSEMARANG.COM dalam acara Coffee Morning BPK Jateng dan Media, Senin (9/12).

“Bila menemukan indikasi pengelolaan keuangan negara/daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan melengkapi bukti dan data terkait penyimpangan keuangan negara/daerah yang terjadi, tapi tetap untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan laporannya, serta perlu diperhatikan sejumlah kriterianya,”kata Kepala BPK Perwakilan Jateng Ayub Amali.

Adapun kriteria yang harus dilengkapi di antaranya, menguraikan kejadiannya, memilih pasal-pasal yang sesuai, menyertakan bukti awal bila ada, menyertakan identitas pengadu bila tidak keberatan, serta melengkapi persyaratan pengaduan.

Dalam acara coffe morning itu, Ayub hadir didampingi Kasubaud Jateng I Bagus Kurniawan, Kasubaud Jateng III Ramzuhri, Kasubaud Jateng IV Nelson Siregar dan Kepala Sekretariat Acep Mulyadi. Adapun acaranya dipandu oleh Kepala Subbagian Humas Siti Rahmawati Arifah. Dalam acara tersebut juga dihadiri Pimpinan Redaksi RADARSEMARANG.COM Arif Riyanto, SH.

“BPK diminta melakukan audit di daerah juga ada. Tapi kami tetap melihat ketersediaan SDM yang ada. Selain itu, informasi yang ada akan dikaji dahulu. Misalnya, di kantor A ada ketidakberesan, masyarakat sebagai pelapor juga memberikan data-data, jadi sangat membantu kami,”ungkapnya.

Namun demikian, kata dia, sesuai ketentuan, yang bisa meminta BPK melakukan audit adalah lembaga perwakilan seperti DPR melalui forum konsultasi.

Dikatakannya, nantinya DPR yang meminta audit, akan ditanya dahulu oleh BPK secara detail, hal-hal apa yang dibutuhkan dalam pemeriksaan, dan  informasi apa yang sudah diperoleh. Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) juga bisa memohonkan audit kepada BPK, salah satunya audit investigasi.

“Kalau APH meminta audit, harus persentasi dahulu ke BPK. Hal-hal apa yang sudah diperoleh dan mana indikasinya. Apakah indikasinya kuat atau tidak? Jadi, tidak selalu semua paparan APH, kami lanjutkan ke audit investigasi.  Semua harus dianalisis dahulu,”katanya.

Siti Rahmawati Arifah menambahkan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), mengisi formulir pengaduan masyarakat, melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku. Kemudian dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, di mana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan atau kronologis aduan. “Selain itu, melampirkan bukti awal aduan, seperti fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan, dan lainnya,” ujar wanita yang akrab dipanggil Fafa ini. (jks/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya