RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Pemkot Semarang memberikan sanksi tegas kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak mencapai target untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2019. Sanksi tegas yang dilakukan yaitu dengan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Adapun besaran pemotongan TPP bagi ASN Pemkot Semarang bervariasi, mulai 5 sampai 15 persen
“Di dalam peraturan juga memperbolehkan wali kota membuat kebijakan terhadap penetapan maupun pengurangan TPP dari PNS,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi kepada RADARSEMARANG.COM, Selasa (3/12).
Seperti diketahui, dasar hukum pemberian TPP bagi ASN di lingkungan Pemkot Semarang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 85/2018. Dalam perwal diatur jelas TPP tersebut ada tiga bentuk. Yakni, TPP bulanan, TPP gaji ke-13,dan TPP Tunjangan Hari Raya (THR). Namun dalam hal ini, pemotongan dilakukan untuk TPP bulanan.
“Saya sudah bilang, ASN dapat TPP adalah bagian dari komitmen negara dan pemerintah. Khususnya untuk mengapresiasi kinerja kepala OPD yang baik,” ujar Hendi –sapaan wali kota.
Dia merinci, pemotongan TPP bagi ASN sebesar 5 persen yaitu kepada mereka yang dapat memenuhi target PAD di masing-masing OPD-nya sebesar 80 sampai 90 persen. Kemudian bagi ASN yang terkena pemotongan TPP 10 persen, yaitu bagi mereka yang hanya mampu mencapai 50 sampai 79 persen dari target PAD. Sedangkan bagi ASN yang hanya mampu mencapai 15 persen dari target PAD, pemotongan TPP tersebut sebesar 15 persen.
Dijelaskan Hendi, pemotongan TPP sebagai bentuk konsekuensi dari ASN Pemkot Semarang. Pemotongan juga dilakukan untuk memotivasi para ASN baik itu kepala OPD untuk meningkatkan kinerja ke depannya.
Seperti diketahui, jika PAD merupakan tulang punggung untuk pembangunan di Kota Semarang. Pendapatan dari semua sektor seperti pajak dan sektor yang lain yang nantinya dapat direalisasikan untuk membangun Kota Semarang.
Baik itu pembangunan berupa infrastruktur atau fisik maupun pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). “Kalau kinerja tidak baik, maka ya boleh dong kita ambil sebagian TPP. Tujuannya supaya para kepala OPD ini biar terpacu,” tuturnya.
Hendi juga menegaskan jika pemotongan TPP ini pun sudah melalui kesepakatan dengan masing-masing kepada OPD di lingkungan Pemkot Semarang. “Sudah kesepakatan yang tidak tepenuhi akan dipotong,” ujarnya.
Pemberian TPP yang diatur dalam Perwal Semarang Nomor 85/2018 sendiri ada beberapa kriteria. Di antaranya, kelompok jabatan, penilaian prestasi kerja yang terdiri atas Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, pertimbangan objektif lainnya.
Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman berpendapat jika pemotongan TPP bagi kepala OPD maupun ASN yang lain jika tidak memperoleh target PAD, memang dirasa sangat perlu. “Kita dalam hal ini sangat mendukung kebijakan Wali Kota Semarang,” ujar Pilus, sapaan akrabnya.
Menurutnya, pemotongan TPP hingga 15 persen tersebut sebuah bentuk punishment (hukuman) yang tepat. “Selama ini kita juga selalu mempermudah OPD ketika pengusulan anggaran sebuah program ya konsekuensinya mereka harus bertanggungjawab dengan anggaran itu yang ujungnya bertujuan untuk peningkatan PAD,” tutur politis PDIP ini.
Pemotongan TPP, lanjutnya, juga bisa menjadi motivasi masing-masing OPD untuk lebih meningkatkan kinerjanya ke depan. “Supaya nanti ke depan kerjanya lebih baik dan ujung-ujungnya PAD meningkat. Kalau sudah meningkat, pembangunan Kota Semarang akan semakin pesat,” katanya. (ewb/aro)