31 C
Semarang
Monday, 12 May 2025

Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Rp 104 M, Ini yang Paling Banyak Nunggak….

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG–Tunggakan peserta BPJS Kesehatan cabang Semarang mencapai Rp 104.296.027.041. Angka tersebut didapatkan dari 167.404 peserta jaminan sosial kesehatan di Kota Semarang dan Kabupaten Demak yang menunggak pembayaran premi bulanan.

Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Semarang, Abdul Azis mengatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang menunggak berasal dari peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. “Sedangkan untuk kalangan pekerja, semua sudah terbayarkan melalui perusahaan ataupun pemerintah. Tunggakan ini berasal dari peserta mandiri atau PBPU,” katanya kemarin.

Menurut dia, enggannya PBPU untuk membayar premi biasanya lantaran terus membayar namun tidak digunakan. Terkadang, PBPU juga hanya membayar premi ketika akan menggunakan layanan dari BPJS Kesehatan. “Asuransi kan tidak seperti itu. Tapi masyarakat masih banyak yang menganggap ngapain bayar, wong tidak dipakai,” contohnya.

Angka tunggakan yang besar ini, menjadi salah satu penyebab tunggakan BPJS Kesehatan semakin besar di sejumlah mitra rumah sakit. Dari data yang ada, biaya pelayanan kesehatan dari Januari hingga Oktober 2019 sebesar Rp 2.406.096.757.544. Sementara penerimaan iuran sebanyak Rp 1.048.473.532.071.

“Kami mengimbau PBPU yang menunggak untuk membayar, salah satunya dengan telecocollecting dan pemberian sosialisasi oleh kader JKN-KIS kepada para peserta BPJS Kesehatan. Juga ada kader JKN-KIS yang mendatangi peserta untuk mencicil, khususnya bagi peserta yang menunggak 24 bulan,” tambahnya.

Rencana pemerintah menaikan iuran premi, menurutnya, sebagai langkah menutup tunggakan-tunggakan di setiap rumah sakit. Hingga kini, BPJS Kesehatan masih memiliki tunggakan Rp 534.093.649.424 per 31 Oktober 2019 di 25 rumah sakit yang ada di Kota Semarang maupun Kabupaten Demak.  “Mekanisme pembayarannya, first in first out, artinya rumah sakit yang berkasnya lengkap akan dibayarkan terlebih dahulu,” bebernya.

Besarnya tunggakan kepada rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menawarkan program Supply Chain Financing (SCF), yakni pinjaman dana kepada perbankan yang dapat dipakai oleh pihak rumah sakit yang klaimnya belum dibayar oleh BPJS.

“Nanti BPJS Kesehatan akan melunasi tagihan dari program SCF ini beserta bunganya. Sehingga, pihak rumah sakit tidak akan dirugikan dengan adanya tunggakan klaim,” pungkasnya. (den/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya