RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Kontraktor proyek RSUD Mijen dinilai tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaannya. Hal tersebut terlihat saat semua anggota Komisi C DPRD Kota Semarang melakukan sidak pengerjaan proyek tersebut, Senin (2/12). Dalam sidak tersebut, hanya ada lima tenaga bangunan yang mengerjakan proyek senilai Rp 10 miliar itu. Bahkan ada satu orang yang mencoba bersembunyi ketika melihat rombongan dari Komisi C DPRD Kota Semarang.
Salah satu pekerja ketika dimintai keterangan mengaku tidak tahu-menahu. “Saya hanya pekerja di sini, teman yang lain tidak tahu,” ujar Minto, salah-satu pekerja.
Empat tenaga proyek yang lain hanya melakukan aktivitas ringan. Seperti duduk-duduk dan ada pula yang malah keluar dari lokasi proyek.
Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Rukiyanto mengatakan, jika dalam hal ini kontraktor pelaksana tidak serius dalam menggarap proyek tersebut. “Kami meyakini ini tidak akan selesai. Buktinya, pada siang hari ini saja yang bekerja hanya 5 orang. Padahal ini waktunya sudah mepet. Menurut kesimpulan kami, kontraktornya kurang serius,” tegas politisi PDIP tersebut di lokasi proyek.
Seperti diketahui, pengerjaan proyek rumah sakit tipe D tersebut dimulai 18 Juli 2019 dan berakhir 15 Desember 2019. Jika disingkronkan dengan kondisi dilapangan yang baru 30 persen, jelas jika dari awal kontraktor pelaksana tidak serius dalam mengerjakan pembangunan RSUD Mijen.
Adapun kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut yaitu PT Daya Bangun Mandiri. Karena semakin mendekati waktu selesai, maka Rabu pekan ini Komisi C DPRD Kota Semarang akan memanggil PT Daya Bangun Mandiri.
“Dengan situasi ini, kami akan menjadwalkan Rabu pagi (besok) kontraktornya kita panggil untuk klarifikasi beserta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait,” tuturnya.
Padahal rumah sakit yang berada di Jalan Raya Semarang-Boja Nomor 32 Wonolopo, Mijen, itu digadang-gadang akan mulai beroperasi di awal 2020 mendatang. Jika pembangunan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, maka awal 2020 dipastikan sudah bisa beroperasi. “Juga kan sudah dianggarkan untuk alat kesehatannya, lha ini malah belum selesai,” tuturnya.
Menurutnya, hal ini sangat merugikan masyarakat dan Pemkot Semarang. Sebab, agenda pembangunan berikutnya akan terganggu dengan hal teknis. “Pemkot Semarang sudah merencanakan program kerja yang begitu bagus, berharap ini selesai tahun 2020 dan segera bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Kalau tidak selesai, kita merasa rugi, sudah mengeluarkan biaya, anggaran sudah disediakan penuh,” tandasnya.
Dengan kondisi seperti ini, lelang ulang akan dilaksanakan pada 2020 mendatang. “Kontraktor yang tidak melaksanakan sesuai dengan perjanjian, ya seharusnya sudah diblacklist. Kalau batas waktu sudah selesai,” tegasnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Mijen Beta Marhendriyanto menjelaskan, jika sejauh ini kontraktor pelaksana sudah diberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak dua kali.
Sudah dua kali kita SP,” tutur Beta. Bahkan setelah menerima SP2 tersebut kontraktor berjanji di depan PPK akan tetap menyelesaikan proyek sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. “Padahal tanggal 15 Desember itu sebentar lagi, lha hari ini hanya ada 5 pekerja, kapan selesainya?” tuturnya.
Menurutnya, jika kontraktor sudah menyanggupi akan menyelesaikan proyek seharusnya dilakukan percepatan dalam pengerjaannya. Seperti halnya menambah jumlah tenaga bangunan dan waktu pengerjaan dibuat 24 jam nonstop dalam satu hari.
“Kemarin Jumat mereka sudah menyatakan jika akan melakukan percepatan dengan bekerja 24 jam dengan 3 shif. Juga mendatangkan bahan tidak terlambat. Tetapi ternyata sampai Senin ini mereka mengingkari,” katanya.
Dengan kondisi seperti ini, pihaknya juga akan mempertimbangkan kontraktor pelaksana proyek RSUD Mijen tersebut ke depannya. SP3, lanjutnya, segera dikirim ke kontraktor untuk selanjutnya akan dilakukan pemutusan kontrak.
Biaya yang akan dibayarkan ke kontraktor itu sendiri juga sesuai dengan bangunan yang sudah dibangun sejauh ini. “Jadi, kalau beton ya beton yang sudah dicor kita bayar, kalau besi saja tidak bisa dihitung,” ujarnya. (ewb/aro)