28.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Sengketa Tanah YTHHKS Berujung Tiga Gugatan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Sengketa tanah Yayasan Tunas Harum Harapan Kita Semarang (YTHHKS) berujung gugatan perbuatan melawan hukum (PKH). Gugatan sampai tiga kali di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pemicunya perjanjian pinjam pakai sebidang tanah seluas 288 meter persegi di kawasan Pecinan Semarang.

Gugatan pertama tercatat dengan nomor register: 311/Pdt.G/2016/PN Smg. Penggugatnya YTHHKS melawan Perkumpulan Siang Boe dan kantor agraria dan tata ruang BPN Semarang. Saat ini perkaranya tahan pemberitahuan putus kasasi.

Kemudian kedua tercatat nomor register: 295/Pdt.G/2018/PN Smg. Diajukan Ketua YTHHKS, Edi Boentoro, melawan YTHHKS, Po Soen Kok sebagai Ketua YTHHKS, Soebiyanto Putro dan Elly Ninaningsih selaku notaris serta kantor pertanahan Kota Semarang. Statusnya masih tahap pengiriman berkas kasasi.

Sedangkan yang terbaru  tercatat dengan nomor register: 282/Pdt.G/2019/PN Smg. Dajukan Perkumpulan Siang Boe diwakili kuasa hukumnya Wagisan. Melawan YTHHKS diwakili Nico Arief Budi Santoso.

“Gugatan tersebut tidak berdasar. Sudah kami uraikan ada beberapa poin yang patut menjadi sorotan dalam gugatan ini,” kata kuasa hukum YTHHKS, Nico Arief Budi Santoso saat dikonfirmasi wartawan RADARSEMARANG.COM Joko Susanto pada Minggu (1/12).

Menurutnya, sejak dulu tanah Jalan Gang Tengah Nomor 73 tersebut memang milik Tionghoa Hwe Kwan. Bukan atas Perkumpulan Siang Boe ataupun Yayasan Tunas Harum Harapan Kita. Hal tersebut diperkuat dengan adanya surat keterangan dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang yang menyatakan bahwa objek sengketa adalah tanah eigendom verponding milik Tionghoa Hwe Kwan. Eigendom verponding ini adalah salah satu status hukum pertanahan pada masa penjajahan Belanda.

Dengan demikian, advokat yang akrab disapa Nico Pamenang tersebut mempertanyakan, bagaimana bisa Perkumpulan Siang Boe mengklaim mempunyai SHGB.

“Kami tahu bahwa Siang Boe sudah berdiri sejak tahun 1907, tapi itu sudah lama dan tidak beregenerasi. Ini kok tiba-tiba tahun 2011 muncul regenerasi dan mengklaim SHGB,” tandasnya.

Perkara terakhir masih bergulir di PN Semarang. Di beberapa kesempatan, umat Tionghoa Hwe Kwan dari pihak tergugat yang mayoritas sudah berusia lanjut, turut menghadiri persidangan.

Terpisah, dalam materi gugatannya, kuasa hukum Perkumpulan Siang Boe, Wagisan, menyebutkan, tanah yang terletak di Kelurahan Kranggan, Kota Semarang tersebut adalah milik penggugat. Hal tersebut didasari dengan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 2102, dengan Surat Ukur tanggal 6 Desember 2013 No.00011/Kranggan/2013, tanggal 30 Januari 2014.

Namun, lanjutnya, selama ini tanah yang menjadi objek sengketa dikuasai oleh YTHHKS. Sehingga pihak penggugat menganggapnya sebagai perbuatan melawan hukum. “Akibat perbuatan melawan hukum tergugat telah menimbulkan kerugian materiil maupun kerugian immateriil bagi penggugat,” sebut Wagisan dalam materi gugatannya. (jks/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya