27 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Rekomendasi Dukungan Diperketat Jelang Pemilihan Ketua KNPI

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM,  SEMARANG–Menjelang pemilihan ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Semarang, rekomendasi terhadap dukungan calon akan lebih diperketat. Jika ada surat rekomendasi dukungan calon yang dobel akan kami anggap tidak sah atau gugur.

Ketua KNPI Kota Semarang, Choirul Awaludin mengatakan hal itu bertujuan untuk menghindari kerancuan aturan yang berpotensi membuat Musyawarah Kota (Muskot) tidak berjalan kondusif. “Aturannya akan kami perkuat, salah satunya soal rekomendasi dukungan. Jadi sebelumnya akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu,” ujar Choirul, Kamis (28/11).

Seperti diketahui, pemilihan Ketua KNPI Kota Semarang akan dilakukan bebarengan dengan Muskot di Hotel Grand Edge Semarang, Jumat (29/11). Jelang Muskot KNPI Kota Semarang, sudah ada beberapa nama bakal calon yang telah mengisyaratkan untuk maju. Di antaranya, Sugeng Hadianto (wakil Ketua KNPI), Aditya Pratomo (mantan Ketua Hipmi Kota Semarang), dan Arif Rahman (Sekretaris KNPI).

Dalam hal ini, keberadaan surat rekomendasi dukungan memang penting bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua KNPI Kota Semarang. Minimal, setiap calon yang akan maju harus memiliki surat rekomendasi dukungan 20 persen dari 93 pemilik suara.

“Surat rekomendasi dukungan itu wajibnya ada unsur, tiga Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) dan enam Organisasi Kepemudaan (OKP) tingkat nasional, dan sisanya bebas. Jika tak memenuhi syarat dukungan, calon akan dianggap gugur,” katanya.

Sekretaris Panitia Muskot KNPI Kota Semarang, Cahyo Adi Widodo mengatakan bahwa pihaknya akan mengantisipasi jika ada protes atau persoalan lain di Muskot. “Tentunya dengan menyiapkan pengamanan,” ujar Cahyo.

Dikatakannya, dalam Muskot KNPI, akan dimulai pukul 14.00 dan akan ada dialog kebangsaan. “Terkait dinamika yang terjadi jelang Muskot, saya kira itu hal yang wajar. Ada beberapa nama calon yang memang sudah mulai bergerilya untuk maju di pemilihan ketua baru periode 2019-2022,” katanya. Total, nantinya akan ada 92 hak suara yang berhak memilih ketua, baik dari OKP, DPK, DPD I KNPI Jateng, DPD II KNPI Kota Semarang. (ewb/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya