RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Pembangunan RSUD Mijen yang tidak sesuai dengan target menjadi catatan khusus kalangan DPRD Kota Semarang. Komisi C DPRD Kota Semarang meminta kepada dinas terkait untuk segera mem-blacklist kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Rukiyanto mengatakan, jika kondisi pembangunan RSUD Mijen yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal sangat mengecewakan kalangan dewan. Apalagi selama ini pembangunan tersebut juga masuk ke dalam prioritas anggaran pembangunan Kota Semarang.
“Kami sangat terkejut dan prihatin atas apa yang terjadi terkait pembangunan RSUD Mijen. Ini karena pemerintah sudah berupaya keras dan maksimal di dalam menyediakan anggaran,” ujar Rukiyanto kepada RADARSEMARANG.COM, Rabu (27/11).
Berbagai pihak memang berharap RSUD Mijen tipe D ini bisa beroperasi di awal 2020. Namun faktanya mendekati Desember 2019, pembangunan baru mencapai 30 persen. Dari rencana bangunan setinggi empat lantai, hingga kini baru terbangun dua lantai. Itupun belum sempurna. Tentu saja, progres itu membuat kecewa kalangan DPRD Kota Semarang. “Dengan adanya keterlambatan ini kami merasa kecewa. Karena apa yang sudah kita programkan tidak bisa berjalan dengan semestinya. Ini yang menjadi pemikiran kami,” tuturnya.
Politisi PDIP ini juga mengatakan, jika di dalam rapat kerja Komisi C DPRD Kota Semarang bersama Dinas Penataan Ruang (Distaru) sebagai leading sector pembangunan RSUD Mijen akan menindak tegas kontraktor yang leda-lede. Dengan kondisi ini, DPRD Kota Semarang menagih janji dan komitmen tersebut. Ia meminta segera diberikan tindakan tegas berupa blacklist terhadap kontraktor yang bersangkutan.
Adanya persoalan dana yang dialami kontraktor, lanjutnya, bukan sebagai alasan yang masuk akal. “Setidaknya kalau berani ikut lelang ya sudah harus memikirkan anggaran kemampuannya, tidak asal,” tegasnya.
Untuk itu, ia juga meminta kepada semua dinas yang terkait dengan Komisi C, seperti Distaru, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk lebih jeli dalam melihat latarbelakang setiap kontraktor. Sehingga kejadian serupa diharapkan tidak terjadi lagi di pekerjaan ke depan. Selain blacklist, putus kontrak, ia meminta supaya nantinya yang dibayarkan ke kontraktor hanya sebatas bangunan fisik yang diselesaikan.
“Kondisi saat ini merupakan bentuk tidak sesuai kesepakatan antara rekanan kontraktor dan Pemkot Semarang di dalam surat perintah kerja. Ke depan supaya lebih selektif,” harapnya.
Selain itu, Komisi C DPRD Kota Semarang sudah berkali-kali memberikan peringatan supaya yang dimenangkan dalam lelang tidak hanya yang memiliki penawaran paling rendah. “Karena ada indikasi yang sifatnya dlosor-dlosoran ini yang menjadi bahan evaluasi kami terhadap mereka. Jangan hanya yang paling rendah penawarannya yang menjadi penenang. Ini yang harus ditekankan,” tegas Rukiyanto.
Seperti diketahui, dalam proyek pembangunan RSUD Mijen ini dikerjakan oleh kontraktor PT Daya Bangun Mandiri. Sampai sekarang dari pihak kontraktor enggan memberikan komentar terkait pekerjaannya yang tidak sesuai dengan target yang sudah disepakati.
Saat koran ini melakukan penelusuran, kontraktor tersebut beralamat di Jalan Pahlawan Seribu Blok RK Nomer 13 Sektor VII BSD City, Kelurahan Lekong Wetan Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Rekam jejak dari kontraktor ini memang belum bisa ditemukan. Pagu awal dari proyek ini sebesar Rp 13 miliar. Pihak kontraktor memberikan penawaran dapat menyelesaikan pekerjaan dengan kebutuhan anggaran hanya Rp 10 miliar.
Pengerjaan RSUD Mijen sendiri telah dimulai sejak 18 Juli 2019 lalu. Adapun waktu pelaksanaan pembangunan selama 150 hari kerja. Sehingga, kontraktor harus merampungkan pembangunan RSUD Mijen kelas D ini maksimal 14 Desember 2019 mendatang. (ewb/aro)