26 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Duh, PKS Jawa Tengah Digugat Kadernya Rp 10,5 Miliar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Tengah siap menghadapi kasasi kasus gugatan dua kadernya yang tidak terima diganti dalam struktur kepengurusan. Yakni semula menjabat ketua dan sekertaris umum DPD PKS Kota Semarang. Adalah Ari Purbono dan Fris Dwi Yulianto.

Keduanya menggugat ke PN Kota Semarang atas dikeluarkannya surat pergantian pengurus nomor 002/R/SKEP/AK-PKS/V/1440. Surat tersebut berakibat diberhentikan keduanya sebagai pimpinan PKS Kota Semarang. Tidak tanggung-tanggung keduanya menuntut agar 2 bidang tanah atas nama Abdul Fikri Faqih dan Sri Praptono disita serta ganti rugi Rp 10,5 miliar.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Jateng, Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa PKS menghormati proses hukum yang berlaku dan berlangsung serta akan menaati semua prosedur hukum yang ada. Selasa 12 November 2019 kemarin, PN Kota Semarang sudah memutuskan bahwa perkara tersebut prematur.

“Kami (PKS, red) tergugat dimenangkan oleh pengadilan. Sebenarnya kami berharap masalah ini selesai sampai sini saja. Namun jika ada upaya hukum lanjutan, PKS menghormati dan akan mengikutinya,” katanya.

Ia menambahkan, mantan pengurus DPD PKS Kota Semarang Ari Purbono dan Fris Dwi Yulianto menggugat ke PN Kota Semarnag atas dikeluarkannya surat pergantian pengurus nomor 002/R/SKEP/AK-PKS/V/1440 yang berakibat diberhentikan keduanya sebagai pimpinan PKS Kota Semarang. “Ini masalah internal partai dan kami tetap menghormati semua proses yang berjalan,” tambahnya.

Penasehat Hukum PKS Jawa Tengah, Amir Darmanto mengatakan bahwa secara material sudah dibuktikan di pengadilan. Kasus ini urusan internal partai dan jika tuntutan yang diajukan prematur secara proses. PKS mempunyai AD/ART. Ketika ada sengketa internal partai, memang diatur dan akan diselesaikan oleh Mahkamah Partai. “Jadi memang bukan pada tempatnya urusan rumah tangga partai dibawa ke ranah hukum seperti ini,”tegasnya.

Amir menambahkan tuntutan sita 2 bidang tanah atas nama Abdul Fikri Faqih dan Sri Praptono serta ganti rugi miliaran rupiah atas pemberhentian sebagai pengurus itu sangat berlebihan dan mengada-ada. “Mereka berdua tidak dipecat, hanya diberhentikan sebagai pengurus. Bahkan masih diberi kesempatan menyelesaikan amanah rakyat sebagai anggota DPRD sampai akhir masa jabatan. Ini keterlaluan. Apalagi mereka sekarang terbukti pindah partai,” tambahnya.

Amir menambahkan Team Hukum PKS masih menunggu salinan dari PN Semarang terkait dengan rencana kasasi tersebut. “Sampai saat ini kami masih menunggu salinan, baru kami tindak lanjuti dengan langkah hukum,” tegasnya.

Kejadian penggantian ketua dan sekretaris DPD PKS Kota Semarang terjadi pada 25 Januari 2019 lalu. Surat Keputusan Pembentukan Kepengurusan Baru DPD PKS Kota Semarang dibacakan langsung oleh Sekretaris DPW PKS Jateng dalam rapat konsolidasi PKS seluruh Jateng. (fth/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya