31 C
Semarang
Monday, 12 May 2025

Progres Baru 30 Persen, Dana Habis, Kontraktor RSUD Mijen Terancam Diputus

Progres Baru 30 Persen, Sudah Kehabisan Dana

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Kontraktor pelaksana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mijen mendapatkan peringatan keras dari Pemkot Semarang. Melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, surat peringatan sudah dilayangkan beberapa kali terhadap kontraktor.

Sekretaris Distaru Kota Semarang, M Irwansyah, mengatakan, jika pengerjaan proyek RSUD Mijen mengalami keterlambatan yang terlampau jauh. Jika progres saat ini seharusnya sudah 80 persen, namun realita sekarang masih 30 persen. Tentunya hal itu menjadi perhatian serius dari Distaru Kota Semarang selaku leading sector proyek RSUD Mijen. “Kontraktornya bermasalah, di pertengahan jalan mereka kehabisan dana,” ujar Irwansyah kepada RADARSEMARANG.COM, Selasa (26/11).

Dikatakan Irwansyah, jika pihaknya sudah melayangkan surat peringatan terhadap kontraktor pembangunan RSUD Mijen sebanyak dua kali. Adapun kontraktor dari proyek tersebut, yaitu PT Daya Bangun Mandiri.  Rumah sakit tipe D tersebut seharusnya sudah bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada awal 2020 mendatang. Apalagi beberapa aspek pendukung seperti anggaran untuk pengadaan alat kesehatan juga sudah disediakan oleh Pemkot Semarang. Namun nyatanya, dalam perjalanan pembangunan RSUD Mijen mengalami kendala. Dipastikan pada 2020, rumah sakit tersebut belum bisa dioperasikan. Meski begitu, Pemkot Semarang melalui Distaru meminta supaya kontraktor pelaksana tetap mengejar keterlambatan di waktu yang tersisa.

Seperti diketahui, pengerjaan RSUD Mijen telah dimulai sejak 18 Juli 2019 lalu. Waktu pelaksanaan pembangunan selama 150 hari kerja. Sehingga kontraktor harus merampungkan pembangunan RSUD Mijen maksimal 14 Desember 2019 mendatang dengan pagu anggaran sebesar Rp 10 miliar. Konsekuensi yang harus diterima dari kontraktor, yaitu putus kontrak bahkan sampai blacklist. Masa waktu blacklist dari sebuah perusahaan selama dua tahun. Sehingga perusahaan tidak bisa mengikuti lelang sampai dua tahun mendatang.

“Mereka janji mau mengejar. Karena masih ada waktu, kami beri kesempatan mereka untuk mengejar, deadline hingga 14 Desember. Kalau tidak bisa ya putus kontrak,” tegasnya.

Kondisi di lapangan, saat ini kontraktor pelaksana masih mengerjakan struktur bangunan baru dua lantai. Padahal, dalam kontrak pelaksanaan proyek RSUD Mijen akan dibangun sebanyak empat lantai. Meski dikejar waktu, kontraktor harus membangun sesuai kaidah teknis.  Pengawasan akan terus dilakukan oleh pihak Distaru. Jika pembangunan ini tak rampung tahun ini, pihaknya akan melanjutkan pada 2020 mendatang dalam pengerjaan tahap kedua. “Ini bukan multiyears tapi anggarannya dipotong jadi dua, tahap pertama Rp 10 miliar, tahap kedua Rp 25 miliar. Nanti kami rampungkan di tahap kedua,” katanya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Suharsono menuturkan, untuk pembangunan RSUD Mijen sampai selesai nanti sudah dianggarkan sebesar Rp 30 miliar. Dengan rincian Rp 10 miliar untuk pekerjaan pembangunan, sisanya untuk sarana dan prasarana.  Seharusnya pembangunan tersebut sudah rampung dalam waktu 150 hari. “Dari sisi perencanaan sudah dipertimbangkan secara matang, tapi realitas progres pembangunannya sangat minim sekali,” ujar politisi PKS tersebut.

Ia menyesalkan tidak adanya pengawasan ketat dari pihak terkait. Sehingga pengerjaan molor tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Hal ini tentu merugikan Pemkot Semarang dan masyarakat.  Layanan rumah sakit yang seharusnya dapat berjalan 2020, terpaksa harus diurungkan. Padahal, alat kesehatan sudah dianggarkan. “Kami berharap ini jadi pembelajaran bahwa pengawasan ketat dan terarah harus dipantau tegas oleh dinas,” katanya.

Terkait hal itu, Suharsono mengatakan jika Pemkot Semarang harus memberikan sanksi yang tegas kepada kontraktor pelaksana proyek. “Kalau sudah diberi peringatan sampai habis surat perintah kerja (SPK) harus ada sanksi. Paling tidak blacklist, karena prestasi kerjanya tidak baik,” tegasnya. (ewb/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya