RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Tanpa menunjukkan raut wajah penyesalan dan kesedihan, oknum notaris Denpasar Bali yang tinggal di Graha Estetika, Banyumanik, Kota Semarang, I Nyoman Adi Rimbawan, 45, mengikuti proses putusan perkara dugaan asusila dengan korban warga Semarang berinisial TS. Sidang putusan tersebut, digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (18/11) kemarin.
Usai divonis, dengan tegas Nyoman menyatakan akan mengajukan banding. Selain santai, terdakwa juga didampingi sejumlah keluarganya dan notaris kondang Semarang, Jane Margaretha Handayani. Kendati dalam kasus itu, alumnus magister kenotariatan Undip dan doktor Ilmu Hukum Unissula Semarang ini divonis cukup berat oleh majelis hakim. Yakni pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 4 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim tersebut memang lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng yang menuntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Sekalipun vonisnya tinggi, namun perlakuan spesial tetap melekat pada Nyoman. Selama persidangan hampir selalu bisa mengenakan kemeja batik, sesekali tangan tanpa diborgol. Hal itu berbeda dengan para tahanan perkara pidana umum lainnya, yang selalu mengenakan kemeja putih, rompi orange dan tangan diborgol.
Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal memberatkan terdakwa seharusnya sebagai orangtua melindungi korban. Namun akibat perbuatannya justru merusak masa depan korban. “Mengadili menyatakan terdakwa I Nyoman terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya,” kata hakim Andi Astara.
Dari pantauan RADARSEMARANG.COM, sidang tersebut dihadiri tiga JPU Kejati Jateng, tiga kuasa hukum terdakwa, tiga majelis hakim dan satu panitera. Di dalam ruang sidang setidaknya ada 32 pengunjung sidang, mulai awak media, keluarga terdakwa, kuasa hukum korban, sejumlah organisasi masyarakat dan dua petugas pengawal tahanan dari Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang. (jks/ida)