RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bakal mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020, Rabu ini (20/11). Sebelumnya, Senin (19/11), Ganjar menemui Ketua DPRD Jateng Bambang Kristiyanto setelah seluruh bupati dan wali kota se-Jateng mengirim rekomendasi besaran UMK di masing-masing wilayahnya.
Setelah menyampaikan ke ketua dewan, Ganjar mengatakan akan segera meneken UMK 2020 dan mengumumkannya. “Sebelum memutuskan, kami sudah komunikasi dengan Jawa Timur bagaimana pelaksanaan di sana. Apakah upah yang diberikan cukup efektif. Seluruh bupati wali kota sudah mengirim rekomendasi kepada kami dan berpedoman PP yang ada. Malam ini saya teken dan besok (Rabu, 20/11) siap rilis,” kata Ganjar, Selasa (19/11).
Untuk besarannya, Ganjar memastikan seluruh UMK tersebut menepati Kebutuhan Hidup Layak daerah masing-masing. Meskipun dalam proses penetapannya terjadi silang pendapat di dewan pengupahan.
“35 kabupaten/kota sudah clear. Ada beberapa (anggota dewan pengupahan) yang sedikit tidak persis, namun semua sepakat. Kami ikuti satu persatu dinamika saat pembahasan dan sudah siap menuju pengesahan. Semua sudah KHL. Dari hutang-hutang KHL tahun lalu, sudah terpenuhi semua,” katanya.
Terkait penetapan besaran UMK 2020, Bambang Kusriyanto mengatakan Pemprov Jateng telah taat regulasi, sesuai dengan PP 78. Untuk itu, pihaknya menyepakati usulan eksekutif yang telah berkoordinasi dengan Pemkab/Pemkot dan dewan pengupahan terkait UMK 2020.
“Regulasi yang harus ditaati untuk mengatur satu sistem. Kalau dilihat dari regulasi sudah benar. Kami menyepakati usulan eksekutif tentang UMKkota 2020,” kata Bambang yang didampingi Ketua Komisi E DPRD Jateng, Abdul Hamid.
Bambang juga mengapresiasi kondusivitas selama proses penetapan UMK. Kondusivitas tersebut saat ini menjadi salah satu hal istimewa bagi Jateng yang diminati oleh investor.
Menurut pria yang akrab disapa Bambang Kribo itu, beberapa daerah telah menyampaikan kepadanya bahwa karena kondusivitas, banyak perusahaan beralih ke Jateng, termasuk yang dari Jawa Barat dan Jawa Timur.
“Beberapa daerah yang terjadi hiruk pikuk tenaga kerja, banyak yang pindah. Semua menyampaikan banyak perusahaan pindah ke Jawa Tengah,” kata Bambang.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Susi Handayani yang turut mendampingi Gubernur Ganjar memaparkan penetapan UMK juga mendasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 8,51 persen.
Dengan perincian, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Serta atas dasar sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 21 November 2019 menyepakati besaran UMP Jateng 2020 ditetapkan sebesar Rp 1.742.015,22. “UMP yang disepakati itu merupakan batas minimum yang harus ditaati kabupaten/kota. Angka UMK tidak boleh rendah dari upah provinsi,” ucap dia. (fth/ida)