27.2 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Gadis Cantik Ini Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Segala cara dilakukan gembong narkoba dalam mengedarkan barang haram ini. Salah satunya dengan melibatkan wanita panggilan. Hal ini terungkap setelah petugas gabungan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil menangkap Vita alias V, 18, warga Malang, Jawa Timur. Ia diamankan di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Minggu (3/11). Vita terbukti melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2.070 gram atau 2 kilogram dari Malaysia ke Semarang.

Pelaku ditangkap petugas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang di pintu kedatangan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Minggu sekitar pukul 09.00. Dari Malaysia, Vita naik pesawat Air Asia Fight dengan nomor penerbangan AK328 rute Kuala Lumpur – Semarang. Informasi yang diperoleh, Vita merupakan wanita panggilan.

Kasus ini terungkap bermula saat petugas Bea Cukai melakukan pengamatan setiap penumpang dan barang yang dibawa. Petugas mencurigai salah satu penumpang yang turun dari pesawat dengan membawa bungkusan kardus kurang lebih seukuran panjang 30 sentimeter dengan tinggi 20 sentimeter. Tingkah lakunya mencurigakan. Wanita itu pun diperiksa, termasuk barang bawaannya. Terlihat alat microwave warna hitam yang  diduga masih baru dibawa pelaku.

“Saat diinterogasi awal, penumpang tersebut mengaku turun di Bandara Ahmad Yani Semarang dengan tujuan ke Kabupaten Pati untuk selanjutnya ke Kota Surabaya,” ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Emas Semarang Tjerta Karja Adil kepada RADARSEMARANG.COM, Kamis (14/11) kemarin.

Sedangkan dari pemeriksaan bawaan tersebut, hasil Citra X-Ray, di dalamnya terdapat sebuah alat oven roti atau microwave. Selanjutnya kemasan tersebut dibuka dan dilakukan pemeriksaan mendalam pada lapisan atas dan bawah oven. Hingga akhirnya petugas berhasil menemukan sesuatu mencurigakan di dalam lapisan atas dan bawah alat microwave tersebut.

“Dari sini ditemukan kristal bening yang diduga metamphetamine dalam kemasan yang disembunyikan di dalam kantong plastik sebanyak 4 buah. Di bagian atas dengan berat bruto 1.138 gram, dan 6 buah ditaruh di bagian bawah dengan bruto 932 gram,” bebernya.

Setelah ditemukan barang bukti, perempuan tersebut pun diamankan. Begitu juga kristal bening tersebut dilakukan pengujian awal menggunakan Narcotic Identification Kits (NIK) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan di Laboratorium Bea Cukai Tanjung Emas Semarang.

“Hasilnya positif metamphetamine atau narkotika jenis sabu. Totalnya 2.070 gram atau 2 kg lebih,” katanya.

Atas temuan tersebut, perempuan yang belakangan diketahui bernama Vita itu dibawa ke Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan kepada Tim Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Tengah, untuk dilakukan pemeriksaan mendalam guna pengembangan.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait pengungkapan kasus ini. Sedangkan dari pemeriksaan awal sementara ini, barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang berada di Kota Surabaya.

Ya, nanti akan diedarkan di Surabaya. Pengakuan kalau berhasil mengantarkan barang itu akan diberi upah Rp 20 juta. Kita sudah kejar ke Surabaya, kita telat. Itu nilainya variasi. Kalau di Indonesia Timur, Rp 2,5 juta. Kalau di sini antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Itu per gram,” ungkapnya.

Barang bukti lain yang turut berhasil diamankan adalah sejumlah uang Ringgit Malaysia dan mata uang rupiah pecahan Rp 100 ribu. Selain itu ada juga paspor yang digunakan Vita untuk pergi ke Malaysia. Diketahui, Vita sudah dua kali melakukan perjalanan ke Malaysia. “Dia sudah dua kali bolak balik ke Malaysia. Dititipin oleh seseorang Warga Negara Indonesia. Dia sengaja aja (ke Malaysia) diajak kawan kesana” katanya.

“Paspor masih baru, ini nanti kita lakukan penyelidikan mendalam. Dia sudah dua kali bolak balik ke Malaysia. (sabu) Dititipin oleh seseorang Warga Negara Indonesia (WNI), yang bersangkutan masih berada di Kuala Lumpur,” lanjutnya.

Dari pengungkapan ini, pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang dalam satu jaringan atau sindikat peredaran narkotika ini. Menurutnya, sekarang ini pelaku atau bandar narkotika mencari sasaran seorang perempuan untuk dijadikan kurir.

“Sekarang ini yang dijadikan sasaran kurir adalah orang perempuan, lugu, gampang dipengaruhi, yang mudah dibujuk rayu. Itu yang kebanyakan kurir kurir ini adalah polos. Jaringan itu biasanya selter putus,” tegasnya.

Benny menambahkan, Jawa Tengah merupakan kota transit yang mana bandara internasional itu sudah bisa masuk dari berbagai tujuan, baik dari pelabuhan udara internasional. Menurutnya, hal ini menandakan Jateng merupakan tempat yang potensial dalam peredaran maupun menjadi sasaran para pelaku kejahatan narkotika.

“Jawa Tengah belakangan ini sudah sangat luar biasa. Dengan berbagai modus operandi, melalui Bandara, Pelabuhan, ini menandakan bahwa di Jawa Tengah ini sepertinya dipelajari untuk supaya diperketat lagi nantinya dengan pengalaman ini. Dengan fasilitas ada bandara, jalan yang bagus, sangat memudahkan peredaran ke mana-mana,” katanya.

Saat ini, Vita masih mendekam di sel tahanan BNNP Jateng untuk dilakukan proses hukum. Akibat perbuatannya, Vita akan dijerat pasal 112, Jo 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (mha/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya