27 C
Semarang
Sunday, 4 May 2025

Duhh….Banyak Anggota DPRD Kota Semarang Telat Ngantor

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Kedisiplinan anggota legislatif Kota Semarang terus disorot oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tingkat kedisiplinan anggota legislatif, khususnya terkait kehadiran dalam rapat paripurna. Selama ini, banyak  anggota dewan yang selalu datang terlambat atau bahkan absen dalam sejumlah agenda kedewanan.

Ketua BK DPRD Kota Semarang Nunung Sriyanto menuturkan, jika dewan yang sering absen berturut-turut akan berpotensi terkena Pergantian Antar Waktu (PAW). “Kalau tidak masuk enam kali berturut-turt rapat paripurna dan tidak pernah ikut agenda kedewanan, maka akan kami peringatkan dan tindak tegas, ujungnya bisa sampai ke PAW,” tegas Nunung kepada RADARSEMARANG.COM, Rabu (13/11).

Dikatakann Nunung, di era kepemimpinannya kali ini tidak ada kata malas untuk para anggota legislatif. Hal itu tentunya supaya kinerja dewan menjadi lebih maksimal. “Apalagi dewan saat ini sering disorot, jadi ini tanggung jawab kita di BK untuk terus mengawasi kedisiplinan,” tutur politisi Partai Gerindra ini.

Untuk itu, BK akan melakukan sejumlah penataan ulang terkait kedisiplinan anggota legislatif tersebut. Dikatakan Nunung, pihaknya berusaha mengimbangi kinerja untuk menertibkan anggota dewan, di bawah para pimpinan yang baru pada periode jabatan 2019-2024.  Peningkatan kedisiplinan, kata dia, agar anggota dewan mendapat penghargaan lebih dari masyarakat. “Selama ini, pimpinan dewan yang baru lebih tepat waktu dalam menjalankan kinerjanya. Kami ingin hal itu bisa diikuti seluruh anggota dewan,” katanya.

Diakui Nunung, pimpinan dewan yang baru sudah menginstruksikan agar setiap anggota dewan hadir dalam setiap rapat panitia khusus (Pansus). Jika nantinya ditemukan ada yang absen atau tidak hadir, maka akan diperingatkan untuk diberikan sanksi.

Pada periode sebelumnya, lanjutnya, kedisiplinan anggota dewan kurang mendapatkan perhatian khusus. Sehingga banyak dewan yang kerap absen manakala ada agenda kedewanan yang penting. Seperti halnya rapat paripurna, rapat komisi, dan rapat pansus. “Kecuali yang bersangkutan meminta izin atas ketidakhadiran tersebut, karena ada suatu keperluan lebih penting,” ujarnya.

Dikatakannya, dewan yang malas akan berpengaruh terhadap tingkat layanan ke masyarakat. “Tidak jarang, saat rapat sudah dimulai justru pejabat OPD sudah pulang. Kebiasaan ini tentu harus segera diubah,” katanya.

Sebenarnya aturan baku tentang dewan sudah disampaikan semua dalam Tata Tertib (Tatib). Di dalamnya menyebutkan bahwa anggota dewan tidak boleh absen selama enam kali berturut-turut pada agenda kedewanan. Hanya saja, aturan ini masih memiliki celah untuk diakali. Padahal jika hal ini terjadi, anggot dewan bisa saja diberi sanksi berupa rekomendasi untuk dilakukan PAW kepada parpol yang direpresentasikannya.

“Tingkatan sanksinya yakni pelanggaran satu hingga dua kali, diberi teguran lisan. Setelah itu, bila pelanggarannya berlanjut maka diberi teguran secara tertulis,” tegasnya. (ewb/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya