31 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Wapadai Kebocoran Potensi Migas

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Potensi minyak bumi dan gas (migas) di Jawa Tengah harus dikelola dengan baik. Jangan sampai ada kebocoran. Potensi yang ada di Jateng sangat besar dan bisa meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris Komisi C DPRD Jawa Tengah M Hendri Wicaksono mengatakan, Jateng memiliki potensi sumber daya alam melimpah. Diantaranya minyak bumi dan gas. “Saat ini masih dalam tahapan ekplorasi maupun eksploitasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, potensi sumur tua migas di Jawa Tengah sendiri cukup besar. Di Blora misalnya, mencapai sekira 456 titik. Sementara di Grobogan sekira 46 titik, Jepara 1 titik, dan Kendal sekira 28 titik. “Potensinya sangat besar, jadi pengelolaan dan pengawasan harus benar-benar maksimal,” ujarnya.

Politisi PKB ini menambahkan, DPRD Jawa Tengah sedang menggodok peraturan daerah tentang pendirian Perusahaan Daerah Perseroan Terbatas Sarana Migas Jawa Tengah. Pendirian Perusda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang memberikan kewenangan kepada Perusahaan Daerah untuk melaksakan kegiatan hulu dan kegiatan hilir Migas.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, di mana pemerintah daerah mempunyai hak untuk ikut serta dalam bentuk saham dan pengelolaan minyak dan gas bumi yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Salah satu sisi penting dari penyusunan Perda adalah bagaimana menggali potensi daerah serta mendorong dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar lagi. Muaranya untuk memberikan kemajuan yang nyata bagi masyarakat Jawa Tengah,” tegasnya.

Anggota Pansus Raperda Pendirian Perusda Migas ini menambahkan ke depan Raperda Pendirian Perseroda Migas harus memenuhi beberapa kaidah. Antara lain pelaksanaan perusahaan ini harus dikelola dengan profesional. Dan memenuhi kaidah-kaidah analisa dampak lingkungan dan kajian dampak sosial lainnya. Selain itu, segala kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh perusahaan pengelola harus memberikan kemanfaatan yang maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah. “Seluruh proses pengelolaan kegiatan juga harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang ada secara transparan,” tambahnya. (fth/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya