27.1 C
Semarang
Sunday, 12 October 2025

Pemohon SKCK Melonjak

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Ruangan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di komplek Mapolrestabes Semarang dalam beberapa hari terakhir ini tidak seperti biasanya. Ruangan tersebut dibanjiri warga, utamanya pemohon surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk keperluan persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Menurut Kasat Intelkam Polrestabes Semarang, AKBP Fachrudin, menjelang dibukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 10 November mendatang, sebulan terakhir ini jumlah pemohon SKCK mengalami perbedaan yang signifikan. “Biasanya, kalau untuk pelayanan normal, biasanya 50-75 pemohon kita layani. Ini bisa sampai 100 pemohon, bahkan lebih,” ungkapnya, kemarin.

Bahkan Polrestabes Semarang pernah menerbitkan SKCK untuk 220-an pemohon dalam sehari. Menurutnya, jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah sampai sebelum pembukaan pendaftaran CPNS.

“Kalau sehari itu tidak dibatasi, tapi kalau sementara ini pembatasan pelayanan sehari itu dibatasi sampai 220-an. Pemohon didominasi lulusan sarjana antara 50-60 persen. Sisanya, pemohon dari lulusan SLTA dan itu memang benar-benar perbandingannya lebih dari 50 persen yang bikin (SKCK) untuk daftar CPNS,” katanya.

Fachrudin, mengatakan, ketersediaan blangko masih aman untuk menghadapi lonjakan pemohon saat pendaftaran CPNS dibuka. Saat ini masih ada sekitar 69 ribu blanko untuk SKCK. “Pembukaan yang sudah mendapatkan nomor antrean tetap kita layani sampai selesai. Malam hari kita juga melayani di Simpang Lima,” bebernya.

Warga yang bisa mendapatkan surat SKCK di Polrestabes Semarang adalah yang memiliki KTP Kota Semarang. Sedangkan masa berlaku SKCK hanya sampai lima bulan.

“Kalau perpanjangan dilampirkan SKCK yang lama nanti dilampiri salah satu syarat, KTP atau KK karena kita juga sudah online,” jelasnya. (mha/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya