28 C
Semarang
Tuesday, 14 October 2025

UMP Jateng 2020 Sebesar Rp 1,7 Juta

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meneken besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2020. Berdasar perhitungan, UMP Jateng sebesar Rp 1,7 juta.

Gubernur menjelaskan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019, dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51 persen. Dengan rincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.

“Sehingga UMP Jawa Tengah tahun 2019 adalah sebesar Rp 1.605.396,02. UMP Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015,22. Dan ini telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang UMP Jateng tahun 2020,” ujarnya di rumah dinas Puri Gedeh, Jumat (1/11).

Atas penetapan ini, gubernur memberikan waktu hingga 4 November kepada kabupaten/kota untuk menyampaikan rekomendasi UMK 2020. Surat kepada bupati/wali kota terkait hal ini sudah dilayangkan. Sampai 31 Oktober kemarin, tercatat sudah ada 7 kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur.  “Ada Pati, Rembang, Kota Solo, Magelang, Cilacap, Pemalang dan Kendal,” ujarnya merincikan.

Besar UMK masing-masing kabupaten/kota, ia katakan, akan disampaikan paling lambat pada 21 November 2019 nanti. Bersamaan dengan terbitnya SK Gubernur tentang UMK 2020. “Sudah sesuai KHL. Sudah semuanya,” ujarnya didampingi Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Susi Handayani.

Angka UMP tahun ini naik sekitar Rp 100 ribu dibanding tahun sebelumnya.

Plt Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Susi Handayani mengatakan, penetapan didasarkan sesuai PP 78 tahun 2015 dengan menghitung berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

”Atas dasar itu, maka pada sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah menyepakati besaran UMP Jateng tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp1.742.015,22,” katanya.

Penetapan UMP 2020 ini dilakukan melalui sejumlah tahapan. Di antaranya, koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah untuk menyusun draf surat gubernur kepada Menteri Ketenagakerjaan. Berisi aspirasi serikat pekerja/serikat buruh. Beberapa tahapan lainnya yakni menggelar rapat kecil Dewan Pengupahan Jateng, koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan melaksanakan sidang pleno penetapan.

”Sesuai aturan, penetapan di kabupaten/kota paling lambat pada 21 November,” tuturnya.

Dikatakan, upah minimum ini adalah upah bulanan terendah berupa upah pokok tanpa tunjangan atau termasuk tunjangan tetap. Upah ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, dapat dirundingkan dengan cara bipatrit. ”Yaitu antara buruh dengan pengusaha,” jelasnya. (sga/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya