26.3 C
Semarang
Friday, 20 June 2025

Ketenagakerjaan Karyawan Terjamin, UMKM Maju

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – International Council Small Business (ICSB) Indonesia Cabang Kota Semarang terus menggiatkan keikutsertaan jaminan ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM. Mengingat, pelaku UMKM juga tidak bisa terlepas dari risiko ketika menjalankan usaha.

Wakil ICSB Indonesia Cabang Semarang, Shanaz Nadya menuturkan, jaminan ketenagakerjaan berperan penting bagi keberlangsungkan usaha pelaku UMKM. Karena melalui jaminan tersebut, pelaku UMKM secara tidak sadar belajar mengenai pengelolaan manajemen keuangan usaha yang mereka jalani. Selain itu keamanan bagi pelaku UMKM pun dapat terjamin. Mengingat risiko yang terjadi dalam menjalankan usaha akan tercover oleh jaminan tersebut.

“Selama ini yang saya lihat, hambatan dari majunya usaha pelaku UMKM adalah manajemen keuangan mereka yang buruk. Mereka cenderung menggabungkan keuangan hasil dari usaha dengan keuangan keluarga. Padahal hal tersebut salah,” ujarnya.

Dan dengan mengikuti jaminan ketenagakerjaan, mereka mau tidak mau diajarkan untuk menabung. Sehingga secara tidak langsung mereka belajar mengenai pemisahan keuangan. Dan itu bagus untuk membangun jiwa wirausaha yang baik untuk pelaku UMKM.

Selain pelaku usaha mikro, jaminan ketenagakerjaan juga bermanfaat bagi pelaku usaha menengah yang telah memiliki karyawan. Karena jaminan tersebut dapat dijadikan hadiah bagi pekerja untuk menjamin keselamatannya ketika bekerja untuk pemilik usaha. “Dan dengan adanya keterjaminan keselamatan karyawan, pihaknya menganggap UMKM tersebut sudah mampu dinyatakan maju dan berkembang,” tandasnya.

Menanggapi anjuran tersebut, Kepala Bidang Kepesertaan Bidang Khusus BPJSTK Semarang Yunan Shahada telah memiliki program khusus diberikan kepada pelaku UMKM. Dengan biaya iuran minimal Rp 13.500 per bulan, pihaknya menjamin para pelaku usaha mikro sudah dapat mengikuti jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Apalagi ditambah dengan jangka waktu jaminan yang jauh lebih luas daripada pekerja kantoran. Tentu sangat meringankan pelaku UMKM. Pihaknya menginginkan dengan segala kemudahan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Sehingga tidak ada lagi alasan iuran mahal bagi pendapatan terbatas pelaku UMKM yang kerap kali dijadikan alasan untuk tidak ikut dalam jaminan tersebut.

Jaminan Ketenagakerjaan saat ini bukan hanya untuk pekerja kantoran saja. Namun juga bagi pelaku UMKM juga. Bahkan perlindungannya bisa 24 jam. Maka pihaknya mengimbau agar pelaku UMKM mulai sadar pentingnya jaminan ketika menjalankan usaha.

“Karena bagaimanapun setiap usaha pasti memiliki resiko dan kita tidak bisa memprediksi kapan terjadinya. Yang bisa dilakukan hanya mencegah dampak resiko tersebut. Dan dengan jaminan ketenagakerjaan ini kami menfasilitasi pelaku UMKM untuk memitigasi resiko tersebut,” pungkasnya. (akm/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya