RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Empat juru parkir (jukir) Gedung Lawang Sewu ini betul-betul nekat. Mereka menarik parkir pengunjung objek wisata bangunan tua ini hingga Rp 70 ribu. Aksi keempatnya tercium Tim Saber Pungli Kota Semarang. Alhasil, keempat jukir liar itu pun diamankan.
Mereka adalah Supriyanto, 51, dan anaknya Dandi Mahendra, 22, warga Jalan Condrokusumo Dalam, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat. Kemudian Sungkono, 44, warga Sekayu Baru, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah. Barang bukti yang diamankan uang Rp 290 ribu yang diduga hasil penarikan parkir mobil di sepanjang Jalan Inspeksi, samping Gedung Lawang Sewu.
Satu orang lainnya adalah Suwanto, 51, warga Rusun Bandung Bondowoso, Kelurahan Plamongan Sari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Barang bukti yang disita uang Rp 50 ribu hasil penarikan parkir bus kecil di sekitar Gedung Lawang Sewu. Empat jukir tersebut diamankan Tim Saber Pungli Polrestabes Semarang Kamis (31/10) sekitar pukul 13.30.
Ketua Tim Saber Pungli Kota Semarang AKBP Enrico Silalahi mengatakan, para jukir diamankan karena terbukti melakukan tindakan pungutan liar, yakni menarik ongkos parkir terhadap mobil, bus dan motor tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang.
“Nanti kita dalami. Kita kembangkan siapa yang mengkoordinasi kegiatan itu. Bukan hanya pelaku yang ada di lapangan, tapi kita telusuri uang disetorkan ke siapa?” ungkapnya kepada RADARSEMARANG.COM, Jumat (1/11).
Pihaknya mengaku, penindakan kasus ini masih belum menimbulkan efek jera, lantaran hanya dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring). Sehingga kasus ini masih terus terjadi di wilayah Kota Semarang. Karena itu, untuk memberikan efek jera, pihak penyidik jangan segan-segan memberikan sanksi yang lebih berat.
“Dalam penerapan pasal tipiring, ancaman hukumannya tidak sampai 1 tahun dan hanya denda sifatnya. Tetapi akan ditingkatkan menjadi hukuman badan, yaitu kuruangam penjara. Jadi, kalau tipiring masih belum jera, kita akan tingkatkan menjadi pelanggaran tindak pidana pasal 368 KUHP terkait pemerasan,” tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mendapatkan barang bukti satu lembar kuitansi dengan nominal uang Rp 50 ribu berstempel Parkir Lawangsewu. Selain itu, juga dua bendel kuitansi untuk bus besar sebesar Rp 70 ribu dan bus kecil Rp 50 ribu. Juga sejumlah uang yang diduga hasil penarikan retribusi parkir yang tidak sesuai total Rp 340 ribu, penarikan parkir di Jalan Inspeksi sebesar Rp 290 ribu dan penarikan parkir bus kecil sebesar Rp 50 ribu.
“Ada paguyuban parkir Lawangsewu. Mereka pakai kuitansi yang diberi stempel. Itu dikelola sendiri, terus dibagi. Dulu itu pernah juga sejumlah oknum berhasil kita amankan di tempat sama, dengan kasus sama. Kalau yang dulu katanya untuk kas warga,” bebernya.
Waka Polrestabes Semarang ini menegaskan, akan terus melakukan kegiatan sidak parkir di wilayah hukum Polrestabes Semarang. Menurutnya, hal ini untuk meningkatkan sektor pariwisata di Kota Semarang, dan memberantas oknum-oknum yang memanfaatkan kebijakan Wali Kota Semarang untuk mengambil keuntungan pribadi.
“Supaya tidak ada lagi pungutan-pungutan yang seperti itu di Kota Semarang, karena itu mengganggu dan sangat meresahkan masyarakat maupun para pelancong yang berkunjung ke Kota Semarang. Ini untuk menjaga citra Kota Semarang,” tegasnya.
Enrico menambahkan, pihaknya berharap kepada masyarakat supaya melaporkan ketika mendapat perlakuan yang merugikan terkait tarif parkir. Sehingga pihak Tim Saber Pungli akan langsung melakukan pengecekan dan penindakan terhadap oknumnya.
“Terkadang masyarakat hanya memviralkan, tapi tidak mau melapor. Ini perlu kerja sama dari masyarakat dalam hal penindakan pungutan liar yang ada di Kota Semarang. Nanti juga akan dibantu Satpol PP untuk penertiban di lokasi yang sekiranya mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Pada kesempatan sama, penyidik Tim Saber Saber Pungli Kota Semarang AKP Ahmad mengatakan, keempat jukir tersebut dinilai melanggar pasal 7 ayat 3 a dan b Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Parkir Swasta, Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Parkir Khusus.
“Tahun 2018 juga pernah kita amankan, sudah kita sosialisasi juga. Ternyata kemarin itu beda orangnya. Kalau kemarin mengatasnamakan kampung, pakai stampel dan memang itu untuk kas. Tapi tetap kita sosialisasikan hal tersebut tidak ada dasar hukumnya,” jelasnya.
Informasi yang beredar, tarif parkir di samping Gedung Lawang Sewu tidak sesuai ketentuan. Setiap weekend, ongkos parkir untuk sepeda motor mencapai Rp 3 ribu hingga Rp 5 ribu. Sedangkan mobil, kisaran Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.
Achmad mengatakan, di lokasi parkir samping Lawang Sewu terdapat beberapa kelompok juru parkir. Sistem kerja mereka juga terbagi beberapa shift dalam seharinya.
“Di situ ada empat kelompok, masing-masing kelompok berjumlah 10 orang. Sistem kerja mereka sehari terbagi menjadi dua shift. Pagi sampai sore pukul 17.00 dan sore sampai malam,” bebernya.
Terpisah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang saat ini tengah menggalakkan operasi parkir yang tarifnya banyak dikeluhkan masyarakat.
Kepala Dishub Kota Semarang Endro P Martanto menuturkan, tarif parkir yang besar dan tidak sesuai dengan ketentuan perda banyak ditemukan di lokasi wisata. Tarif parkir yang tidak logis tersebut memang akal-akalan dari juru parkir di destinasi wisata.
“Tentunya ini sama saja memperburuk nama Kota Semarang. Kita kerap melakukan operasi berkolaborasi dengan Polrestabes Semarang melalui Tim Saber Pungli,” ujar Endro.
Hasil operasi Dishub Kota Semarang menemukan pemberlakuan tarif parkir tidak wajar oleh jukir tempat wisata Lawang Sewu. Jukir membanderol tarif sampai Rp 70 ribu khusus untuk bus pariwisata.
Dijelaskan Endro, jukir tersebut beraksi dengan menggiring bus pariwisata tersebut ke Jalan Imam Bonjol. “Setelah menurunkan wisatawan di depan Lawang Sewu, (bus pariwisata) dibawa jukir ke Jalan Imam Bonjol. Di sana jukir beraksi dengan ngentel sampai Rp 70 ribu, ada yang Rp 30 ribu,” katanya.
Tarif parkir yang tidak logis tersebut, lanjutnya, kemudian dikeluhkan oleh masyarakat.
Tentunya hal itu bisa berdampak buruk. Selain nama Kota Semarang yang tercoreng, tingkat kunjungan wisatawan juga bisa menurun.
Dikatakan Endro, kejadian tersebut tidak hanya di Lawang Sewu. Namun petugas Dishub Kota Semarang juga pernah menemukan di kawasan Kota Lama. Ditemukan tarif parkir untuk bus pariwisata sampai Rp 50 ribu. “Karena tidak sesuai dengan perda, maka kita garuk,” tegasnya.
Di Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang sudah dijelaskan berapa tarif resmi yang berlaku. Dalam Bab II pasal 2 disebutkan, salah satu jenis retribusi adalah retribusi parkir di tepi jalan umum. Adapun struktur dan besaran tarifnya ditetapkan dalam pasal 38. Rinciannya, untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga sebesar Rp 2 ribu. Kendaraan bermotor roda empat Rp 3 ribu. Kendaraan bermotor roda enam atau lebih sebesar Rp 15 ribu. Dalam pasal tersebut juga mengatur besarnya tarif parkir insidentil, yakni sebesar 2 kali dari tarif biasanya.
Parkir Insidentil ini, merupakan perparkiran di tempat-tempat umum (di jalan, lapangan, atau sejenisnya) karena ada kegiatan insidentil. Dijelaskan lebih lanjut, tarif parkir di tepi jalan umum ini berbeda dengan tarif parkir meter atau parkir dalam hitungan jam.
Besaran tarif parkir juga dijelaskan secara gamblang di Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 9 Tahun 2018 tentang tarif retribusi dan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Dikatakannya, penangkapan jukir nakal di Lawang Sewu tersebut dilakukan oleh petugas Dishub Kota Semarang. “Kemudian (pelaku) kita serahkan ke polrestabes. Kita akan terus menggalakkan operasi parkir di sejumlah titik khususnya di titik wisata,” ujarnya.
Tetangkapnya empat oknum jukir yang menarik tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan di sekitaran Lawang Sewu, ditanggapi oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang selaku pemilik gedung bersejarah tersebut. “Kami akui, Lawang Sewu memang tidak punya lahan parkir karena adanya keterbatasan lahan,” kata Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro.
Meski menjadi salah satu objek wisata andalan, kekurangan Lawang Sewu adalah pada lahan pakir. Pantuan koran ini, banyak motor atau mobil yang memilih parkir di samping Gedung Lawang Sewu yang diduga liar. Padahal pengunjung, bisa memilih memarkir kendaraan pribadi di DP Mall ataupun Museum Mandala Bhakti.
“Kami memang tidak menyediakan lahan, Mas, dan kami tidak menganjurkan dan mengarahkan wisatawan untuk parkir di mana karena bukan wewenang kami, ” ucapnya.
Kris pun enggan berkomentar panjang lebar terkait penarikan parkir liar yang mencekik wisatawan yang ingin berkunjung ke Lawang Sewu. “Kami nggak tahu-menahu tentang yang ditangkap oleh Tim Saber Pungli, karena memang kami tidak ada lahan untuk parkir,” kilahnya. (mha/ewb/den/aro)