RADARSEMARANG.COM, SEMARANG –Sebanyak 600 lapak pedagang di belakang Pasar Peterongan (dikenal dengan Pasar Koplak, Red) ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kota Semarang, Kamis (31/10). Ratusan lapak tersebut ditertibkan lantaran berdiri di atas saluran. Padahal beberapa waktu lalu, Pemkot Semarang melalui Dinas Perdagangan Kota Semarang sudah mengimbau kepada para pedagang Pasar Koplak untuk segera pindah ke lantai dua bangunan Pasar Peterongan. “Tapi, mereka menolak untuk pindah, karena itu kita tertibkan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto kepada RADARSEMARANG.COM.
Sebelum dilakukan pembongkaran lapak dengan menggunakan alat berat, beberapa barang dagangan diamankan terlebih dahulu. Meski sempat terjadi perlawanan dari pedagang yang menolak untuk dibongkar, petugas tidak terprovokasi dan tetap melakukan penertiban.
Fajar memimpin langsung pembongkaran tersebut. Mengomandoi ratusan anak buah mereka menggunakan pengeras suara. Hal itu dilakukan untuk menenangkan para pedagang supaya tidak melakukan perlawanan.
“Jangan ada yang menjadi aktor dengan tampil di pasar ini saat ditertibkan, ini demi ketertiban dan kenyamanan bersama,” serunya.
Pembongkaran dilakukan karena para pedagang tidak mengindahkan peringatan yang sudah dilayangkan oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang.
“Tempat jualan sudah disediakan oleh Dinas Perdagangan di lantai dua. Untuk pedagang yang belum mendapatkan lapak saat ini sedang diurus oleh Dinas Perdagangan,” katanya.
Fajar berdalih, tindakan tegas yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang merupakan salah satu upaya untuk mendukung pembangunan di Kota Semarang.
Untuk membuat kawasan Pasar Peterongan nyaman baik untuk pembeli maupun untuk pedagang. Dikatakannya, dalam waktu dekat juga akan dilakukan penertiban lagi para pedagang yang masih membuka lapak di atas saluran di sepanjang jalan tersebut hingga Jalan Sompok.
“Sementara ini kita tertibkan mulai dari tengah sampai ke ujung pasar (Peterongan Kobong), dalam waktu dekat kita akan tertibkan lagi hingga ujung pasar yang ada di Jalan Lampersari atau samping Metro,” ujarnya.
Penertiban dilakukan Pemkot Semarang karena jalan tersebut akan dijadikan jalan raya untuk mengurai kemacetan di Jalan MT Haryono, Jalan Lampersari dan Jalan Sompok. “Jalan ini akan dijadikan akses jalan raya untuk mengurai kemacetan di Jalan MT Haryono, Jalan Lampersari dan Jalan Sompok,” tuturnya.
Salah satu pedagang Hariyani mengatakan, pihaknya bersama ratusan pedagang lain menyayangkan pembongkaran lapak yang dilkukan oleh Satpol PP Kota Semarang.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada keputusan baik dari pengadilan maupun keputusan dari Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. “Jika memang harus ditertibkan, harusnya menunggu keputusan dari pengadilan dan keputusan dari wali kota. Dan harusnya semua ditertibkan jangan tebang pilih,” katanya.
Menurutnya, kebijakan dari Dinas Perdagangan yang menempatkan pedagang di lantai dua pasar merupakan pemaksaan dan tidak sesuai dengan azas keadilan. “Lapak tidak layak untuk ditepati pedagang. Kalau memang harus dipindah, dipindahlah ke tempat yang layak, ini memindahkan manusia bukan binatang,” teriaknya. (ewb/aro)