RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Semarang tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan di operasi Zebra Candi 2019. Tak hanya motor biasa, tapi motor gede (moge) yang melakukan pelanggaran juga ditindak tegas dengan cara penilangan.
“Ada rombongan, 5 sampai 6 motor (moge) menggunakan rotator. Karena penindakan hukum itu memang berlaku untuk semua tanpa pandang bulu,” ungkap Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi kepada RADARSEMARANG.COM, Kamis (31/10).
Dikatakan, sejumlah kendaraan moge yang ditindak tegas tersebut terjaring di Jalan Mayjend Sutoyo atau daerah Kampung Kali. Operasi ini digelar 23 Oktober hingga 5 November 2019 mendatang. Ardi menegaskan, semua pengendara untuk tetap mematuhi atau menaati peraturan lalulintas.
“Terutama penggunaan rotator atau sirine itu kan diperuntukkan bagi kendaraan khusus yang memiliki hak prioritas, bahwa rotator itu diberikan kepada kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil khusus yang diperkenankan susuai undang undang,” tegasnya.
“Kalau semuanya nanti menggunakan rotator dan sirine akhirnya orang menjadi acuh. Ketika ada sesuatu hal yang urgent membutuhkan prioritas malah tidak diperhatikan masyarakat,” lanjutnya.
Operasi Zebra Candi yang digelar Satlantas Polrestabes Semarang selama tujuh hari telah menjaring sebanyak 3.423 pelanggar. Mereka yang terjaring razia didominasi kendaraan roda dua tanpa dilengkapi kelengkapan surat.
“Kalau total sampai dengan hari ketujuh, kita telah melakukan penindakan 3.423 pelanggar. Didominasi oleh kendaraan roda dua, karena memang secara jumlah juga lebih banyak. Kalau dirata-rata sehari menindak 400 sampai 500 pelanggar,” katanya.
Sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalulintas pada operasi Zebra Candi ini terhadap pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman dan berkendara melebihi kecepatan. Selain itu, tindakan tegas lain yang diprioritaskan adalah mabuk pada saat berkendara, melawan arus, pengendara masih dibawa umur, berkendara sambil menggunakan handphone serta kendaraan yang menggunakan strobo, rotator dan sirine.
“Kita juga fokus pada prioritas pelanggaran yang sifatnya berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas seperti penggunaan ban yang tidak sesuai dengan spek, dan juga ada juga kendaraan yang tidak dilengkapi dengan spion baik lampu depan maupun belakang,” katanya.
Ardi mengatakan, prioritas penindakan juga terhadap pelanggaran-pelanggaran-kendaraan yang melawan arus lalulintas. Menurutnya, hal tersebut sangat membahayakan keselamatan pengendara lain.
Menurut Ardi, pelaku pelanggaran didominasi oleh usia rentang 20 sampai 30 tahun. “Selain itu juga fokus terhadap pelanggaran yang tidak memiliki kelengkapan surat, seperti SIM dan pengendara di bawah umur. Pada malam hari kita sasar orang orang yang selesai di tempat hiburan malam. Karena kita antisipasi pengemudi yang mengemudikan dalam keadaan mabuk atau terpengaruh minuman beralkohol,” tegasnya.
Terkait menggunakan ponsel, Ardi menyampaikan hal tersebut boleh saja digunakan oleh pengemudi transportasi online. Namun cara penggunaannya saat tidak dalam kondisi mengemudi, karena bisa mengganggu konsentrasi dan dapat memicu terjadinya kecelakaan.
“Silakan disiasati dengan cara yang lain yang tidak memicu terjadinya kecelakaan,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, dalam operasi tersebut menekankan kepada anggota untuk mengedepankan sisi humanis saat menjalankan tugas di lapangan. Pihaknya juga mengingatkan supaya tidak melakukan pungutan liar (pungli) atau kecurangan lainnya.
“Sudah kami tekankan itu. Kalau ada yang melakukan (pungli, Red) tentu akan kami tindak tegas,” katanya. (mha/aro)