28 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Mantan Sekretaris Dinakikan Blora Ditahan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM,  SEMARANG-Mantan Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Kabupaten Blora Drs Karsimin MM ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane, Semarang.

Penahanan tersangka tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi program pemerintah Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB) pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora tahun anggaran 2017-2018. Pada kasus itu juga telah menahan lebih dahulu staf ahli Bupati Blora Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr Ir Wahyu Agustini MSi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Bulu Semarang.

“Hari ini (kemarin) kami lakukan penahanan terhadap tersangka berinisial K (Kasimin) sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Peternakan Blora, penahanannya sebagaimana nomor surat:1725 /M.3.5/ Fd.1/10/2019,”kata Kepala Kejati Jateng Yunan Harjaka melalui Asisten Tipidsus Kejati Jateng, Ketut Semedana, Kamis (31/10).

Kasimin sendiri ditetapkan tersangka berdasarkan Sprindik nomor:Print 1584 / M.3/Fd.1/10/2019 pada 14 Oktober 2019. Ketut menyebutkan peran kedua tersangka tersebut saling bersinergi. Dalam kasus itu, ia menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 atau Pasal 5 Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Adapun hasil korupsi dari hasil pemeriksaan untuk jalan-jalan, dinikmati secara pribadi untuk membeli suvenir dan ada juga yang dibagi-bagi, sehingga di luar kepentingan operasional pengadaan.

“Ancaman hukumannya 20 tahun. Total kerugian negara hasil pemeriksaan masih Rp 670 juta dari anggaran Rp 2 miliar. Jadi peran mereka mengumpulkan seperti satker melalui UPT. Di sanalah pengumpulan itu dilakukan, dana program ini dari Kementerian,”jelasnya.

Pihaknya memastikan akan mendalami kasus itu, apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat atau memang hanya kedua tersangka, termasuk pejabat-pejabat di atasnya kalau ada yang terlibat. Adapun penahanannya selama 20 hari mendatang, terhitung mulai 31 Oktober hingga 13 November 2019. (jks/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya