25 C
Semarang
Saturday, 25 October 2025

Musnahkan Sampah Obat Senilai Rp 3,126 M

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG–Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Semarang kembali memusnahkan barang bukti hasil pengawasan obat dan makanan senilai Rp 3,126 miliar. Barang bukti tersebut terbagi atas tiga kategori, yakni hasil tindak pidana, hasil pengawasan rutin BBPOM dan hasil program buang sampah obat yang kadaluarsa.

Kepala BBPOM Kota Semarang, Safriansyah menjelaskan terkait dengan barang bukti hasil tindak pidana, pihaknya akan memusnahkan 53.554 pieces obat-obatan rusak. Hasil tersebut didapat dari 5 perkara pidana yang ditanganinya dengan nilai ekonomis mencapai Rp 2,04 miliar. “Ada 14 pelaku dan 5 di antaranya berstatus tersangka dan diproses hukum,” katanya.

Sedangkan produk hasil pengawasan rutin BPPOM, berhasil menghimpun 19.416 pieces produk yang terdiri atas kosmetik ilegal, obat tradisonal ilegal, obat kadaluarsa  dan pangan. Dari keempat produk tersebut, pihaknya menaksir nilainya sebesar Rp 1,039 miliar.

“Kosmetik ilegal mendominasi produk yang akan kami musnahkan. Yakni mencapai 16.736 pieces,” ujarnya ketika mempimpin pemusnahan sampah obat dan kadaluarsa di halaman Kantor Lama Jalan Madukoro Tawangwas Semarang, Selasa (29/10) kemarin.

Dirinya menambahkan terkait dengan produk hasil kegiatan buang sampah obat dan kadaluarsa yang dilakukan oleh masyarakat, pihaknya berhasil menghimpun sampah obat mencapai 43,35 kilogram dengan total nilai Rp 47 juta. Pihaknya menilai hasil tersebut terbilang bagus mengingat program yang dilakukan baru dimulai sejak September 2019.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk terus menggiatkan kampanye buang sampah obat dan kadaluarsa agar meminimalisir jumlah sampah obat yang beredar dalam masyarakat. Sekaligus menghindari penyalahgunaan sampah obat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami bekerjasama dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jateng untuk mengfasilitasi penggadaan drop box di setiap apotik. Masyarakat dapat terfasilitasi dengan membuang sampah obat mereka disana. Hasil tersebut akan dihitung oleh petugas apotik dan akan diserahkan kepada kami untuk dimusnahkan. Sehingga tidak ada lagi sampah obat yang beredar sembarangan dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang, Ngargono mengapresiasi langkah BBPOM untuk melakukan razia obat-obatan ilegal yang beredar di masyarakat. Pasalnya banyaknya obat rusak yang beredar, akan mengancam stabilitas konsumen. “Kami berharap, BBPOM dapat rutin melakukan kegiatan semacam ini sehingga keamanan dan keselamatan konsumen lebih terjamin dan tidak ada korban dari sampah obat tersebut,” katanya. (akm/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya